Bawaslu Kota Sukabumi Identifikasi Kerawanan Tahapan DPT dan DCT Pemilu Tahun 2024
Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar konferensi pers tentang Publikasi dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Pencalonan & DPT Pemilu Tahun 2024, bertempat di Cafe 35 Kota Sukabumi, Sabtu (30/12/2023).
Kegiatan dipimpin oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Muhammad Aminuddin, didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sukabumi Hery Hendramawan, dan dihadiri puluhan awak media.
Kordiv HP2HM Muhammad Aminuddin mengatakan dalam menjalankan peran pencegahan Bawaslu Kota Sukabumi telah melakukan perencanaan kaitan pelaksanaan fungsi pencegahan, pengawasan partisipatif dan hubungan antar Lembaga.
“bentuk perencanaan pencegahan dalam menghadapi penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah berjalan di tahun 2023 yang diantaranya yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, tahapan pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi,” ucapnya.
“hal tersebut menjadi acuan bagi Bawaslu Kota Sukabumi dalam melaksanakan fungsi pencegahan utamanya dalam bentuk identifikasi kerawanan,” ujarnya.
Aminuddin menyebut adapun identifikasi kerawanan dalam menghadapi penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah berjalan di tahun 2023, diantaranya yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, tahapan pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) angggota DPRD Kota Sukabumi
“kerawanan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih diantaranya kerawanan penyusunan bahan daftar pemilih diantaranya proses sinkronisasi data tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU, Proses penyandingan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tidak dilaksanakan secara tepat waktu,” ungkapnya.
Sedangkan pada proses penyandingan data DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, diantaranya proses penyandingan data tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU, sehingga Bawaslu kesulitan dalam mengakses data pemilih.
Selain itu masih terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit seperti buruh, perantau, dan sebagainya. Juga pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan.
Lebih lanjut Aminuddin mengungkapkan terkait Kerawanan tahapan pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, diantaranya kecermatan pemeriksaan berkas, pemalsuan dokumen/tanda tangan, ijazah (identitas, surat kesehatan dan tanda tangan), konflik internal partai politik dan keanggotaan ganda partai politik.
Aminuddin menegaskan dalam melaksanakan fungsi pencegahan, Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 Surat Edaran berisi tentang himbauan untuk tidak melakukan aktivitas/kegiatan yang berkaitan dengan adanya potensi pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“tepatnya pada tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, tahapan pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) angggota DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya.