Info Sukabumi

Desa Jayanti Telah Memiliki Perdes Kebencanaan

Radio Elmitra News – Program Fasilitasi Penguatan Ketangguhan masyarakat wilayah-2 untuk Provinsi Jawa barat, salah satunya adalah Desa Jayanti Kec.Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Kini Desa Jayanti telah memiliki Peraturan Desa tentang Desa Siaga Bencana.

Yang mendasari di tetapkannya Perdes Tanggap Siaga Bencana di Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhanratu Kab. Sukabumi adalah bahwa wilayahnya memiliki kondisi geografis, geologi, hidrologi dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam , faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.

Selain itu dalam mengatisipasi Risiko potensi bencana, tanggap darurat memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.

Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2023 tentang Desa Tanggap Siaga Bencana diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2023. Penyusunan perdes menjadi bagian penting karena sebagai salah satu pra syarat untuk mewujudkan DesaTangguh. Hal itu sebagai mana tertuang dalam peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang pedoman Penyusunan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana salahsatunya adalah adanya dasar hukum (Legal basic) atau kebijakan Penanggulangan Bencana yaitu berupa Perdes atau aturan setingkatnya.

Perdes ini berfungsi sebagai payung hukum untuk melegalkan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sehingga pemerintah desa kedepannya memilki dasar hukum di tingkat desa dalam merancang dan menyusun agenda pengurangan Risiko Bencana kedalam perencanaan pembangunan desa.

indihome sukabumi

Mengingat tingginya risiko Bencana di desaJayanti, maka dari pemerintah desa berharap adanya partisipati dan kerjasama dari BPD untuk melegalkan perdes kebencanaan ini, sehingga dapat menjadi acuan kebijakan bersama untuk penanggulangan Bencana di desa.

Kepala desa Jayanti Nandang mengatakan bahwa peraturan desa harus didasarkan pada kebutuhan dan kondisi yang ada di masyarakat, basisnya berdasarkan kebutuhan masyarakat .

“karena rawan terhadap Bencana, maka perlu perdes yang mengatur tentang penanggulanagn Bencana untuk membangun ketangguhan masyarakat,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button