KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Aplikasi Sikadeka pada Pemilu tahun 2024
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024, di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Jum’at (24/11/2023).
Kegiatan Bimtek Rakor dibuka Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi, didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Parhumas KPU Kabupaten Sukabumi Rozalinda Erita, dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sukabumi Reny Yuni Wardani Prawiranegara, serta dihadiri oleh unsur TNI Polri, Kejaksaan, Bawaslu, Perwakilan Partai Politik, Petugas Penghubung/LO dan Operator Sikadeka.
Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Parhumas KPU Kabupaten Sukabumi Rozalinda Erita mengatakan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024, kepada Petugas Penghubung/LO dan Operator (SIKADEKA) Partai Politik, dikarenakan sistem aplikasi kampanye pemilu kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya.
“ini adalah bimtek aplikasi Sikadeka. Sikadeka itu aplikasi untuk sistem informasi kampanye dan dana kampanye, jadi kalau pemilu yang dulu itu yang pakai aplikasi hanya dana kampanye saja sekarang untuk pemilu 2024 itu aplikasinya mulai dari (informasi) kampanye sampai dana kampanye jadi satu,” ucapnya.
Rozalinda menekankan kepada LO Partai dan Operator Sikadeka untuk dapat memahami cara mengisi data aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye, hal ini sangat penting karena parpol wajib mengisi laporan melalui aplikasi Sikadeka.
“nanti caleg yang akan berkontestasi diwajibkan untuk mengisi sesuai dengan dana yang dikeluarkan, lalu terkait juga dengan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanyenya tercantum di aplikasi Sikadeka,” ujarnya.
“jadi diharapkan semua caleg sudah diberikan akun untuk mengisi data, pengeluaran, penerimaan (dana kampanye), terus juga ada bentuk uang yang mereka sumbangkan dan barang-barang yang dibeli atau dikeluarkan nanti juga tercantum di aplikasi Sikadeka,” ungkap Rozalinda, Jum’at (24/11/2023).
Sementara Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat pada Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi, Reny Yuni Wardani Prawiranegara menambahkan kegiatan ini juga untuk menyampaikan data dan Titik Lokasi yang merupakan aset pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk rapat umum di masa kampanye Pemilu Tahun 2024.
“dari usulan KPU tentang permohonan fasilitas daerah atau lokasi kampanye rapat umum, diperoleh bahwa aset pemda yang diijinkan untuk menjadi titik lokasi ada sekitar 18 Lapang dan 3 GOR, itu yang merupakan aset pemda, selain itu merupakan aset pribadi dan aset desa.” bebernya.
“untuk aset desa dan aset pribadi, apabila akan dipakai untuk lokasi titik kampanye, silahkan ijin sendiri kepada yang punya aset itu, mau gor futsal atau lapang desa, silahkan dikoordinasi kepada desa masing-masing,” tegasnya.
“tetapi yang merupakan aset pemda itu harus membuat surat ijin peminjaman lapang/gor aset pemda yang ditujukan kepada sekretariat daerah,” pungkasnya.