Elmitra 95 FMInfo Sukabumi

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Duduk Bareng Stakeholder Bahas Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 bersama Stakeholder, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu, Sukabumi, Kamis (23/11/2023).

Rapat Koordinasi yang dipimpin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdulloh Sarabiti didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar, serta diikuti oleh perwakilan Partai Politik, unsur TNI Polri, Perangkat Daerah terkait, Kasi Trantib di 47 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi dan perwakilan Panwaslu Kecamatan.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdulloh Sarabiti mengatakan rakor ini bertujuan untuk menegaskan peran, tugas dan wewenang masing-masing untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang lebih berkualitas untuk pemilu yang damai, jujur dan adil.

Abdulloh menambahkan rakor ini juga sebagai ajang silaturahmi yang akan membawa kedamaian menjelang tahapan kampaye mulai 28 November 2023 sd 10 Februari 2024 nanti.

“kita menekankan berkaitan dengan, Kenapa semua stakeholder yang berkepentingan itu kita undang termasuk peserta peserta pemilu, kita mengajak bersama-sama untuk tidak melibatkan perangkat desa, ASN dalam struktur tim kampanye, itu yang ingin kita sampaikan,” ucapnya.

indihome sukabumi

“lalu nanti yang berkaitan dengan materi-materi kampanyenya untuk tidak ada isu sara, hoax, dan lain sebagainya,  terus pada saat kampanye tidak mengajak anak, itu juga yang ingin kiita informasikan kepada peserta pemilu,” ujarnya.

“kepada peserta pemilu, kedepannya agar tidak menyebarkan hoax, sara, tidak mengajak  perangkat desa, maka kami mengundang DPMD dan APDESI, serta  Diskominfo berkaitan dengan konten-konten yang hoax, sara, dan lain sebagainya untuk bisa koordinasi untuk di take down nanti,” ungkap Abdullah Sarabiti, Kamis (23/11/2023).

Pria yang akrab disapa Bang Jo juga menyebut untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dan  potensi sengketa selama masa kampanye, Bawaslu kabupaten Sukabumi secara terbuka menerima partai politik untuk konsultasi terkait hal yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu 2024.

 “sengketa antar peserta pemilu itu di masa-masa kampanye biasanya, objeknya yaitu titik lokasi pemasangan APK, makanya kemarin kita memberikan masukan kepada KPU bahwa titik lokasi pemasangan APK itu karena jumlah jumlah calegnya banyak jumlah peserta pemilunya banyak maka spacenya juga harus luas,” bebernya.

“karena dikhawatirkan nanti partai A datang masang disini, lalu partai B datang masang di tempat yang sama dan menutupi APK nya,  nah itu sengketa antar peserta,” tegasnya.

‘jadi yang merasa dirugikan bisa melaporkan dan memenuhi permohonan ke Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan, 1 x 24 jam itu harus selesai ,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button