Sinergi Kejari Cianjur dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
Radio Elmitra News – Sinergi kuat kemitraan erat dan koordinasi berkelanjutan antara BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur selalu menjadi landasan kuat dalam upaya bersama meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam menunaikan kewajibannya mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dalam upaya peningkatan kepatuhan badan usaha, khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur, kami bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur untuk menindaklanjuti badan usaha potensial yang tidak patuh, atau belum menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan seluruh pegawai beserta keluarganya untuk menjadi peserta JKN. Tidak hanya itu, kepatuhan badan usaha memenuhi kewajiban pembayaran iuran, yang dalam perannya tersebut sangat mendukung terpenuhinya hak para pegawainya dalam hal jaminan sosial bidang kesehatan,’’ ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini, Senin (28/08/2023).
Dwi juga menambahkan bahwa sinergi ini adalah bentuk nyata implementasi dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Cianjur yang telah disepakati sebelumnya, yang dalam pelaksanaannya tersebut fokus untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara wilayah Kabupaten Cianjur.
“Tentunya sinergi ini merupakan bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan fungsi dan wewenang kami masing-masing,” kata Dwi.
Proses koordinasi dilaksanakan salah satunya oleh Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi bersama pihak Kejaksaaan Negeri Cianjur secara berkala melakukan pertemuan untuk berdiskusi dan merumuskan jalan terbaik dalam upaya penegakkan kepatuhan badan usaha. Upaya ini dalam pelaksanaanya juga untuk meningkatkan fungsi pengawasan kepatuhan yang memastikan kepatuhan para pemberi kerja atau badan usaha dalam melaksanakan pendaftaran, penyampaian atau pemberian data yang lengkap dan akurat, serta pemenuhan kewajiban pembayaran JKN bagi para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cianjur, Reza Ferdian, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara sesuai perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan siap melaksanakan peran terbaik dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Melalui kerjasama tersebut kami upayakan bersama peningkatan kepatuhan pelaku badan usaha yang belum melakukan pembayaran iuran Program JKN melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur,” ujar Reza.
Selain itu, Reza juga menambahkan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan tersebut adalah melalui metode mediasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi beserta Kejaksaan Negeri Cianjur bagian Perdata dan Tata Usaha khususnya kepada pihak badan usaha terkait. Jika ada badan usaha yang mempunyai kendala dalam menyelesaikan tunggakan iuran, disarankan untuk mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap Badan Usaha (REHAB BU), yaitu program BPJS Kesehatan yang dapat memberikan jalan keluar bagi pelaku Badan Usaha dalam melakukan pembayaran iuran secara bertahap sampai dengan selesai atau lunas.
“Sudah menjadi harapan semua pihak apabila badan usaha dapat melunasi tunggakan tersebut secepatnya, karena terkait status kepesertaan para pegawainya, dengan selesainya pembayaran tunggakan tersebut maka status kepesertaan aktif akan terjaga dan tidak menemui kendala saat diperlukan untuk berobat,” imbuh Reza.
Komitmen bersama untuk selalu bersinergi dalam mengawal penyelenggaraan Program JKN ini akan selalu terjalin baik karena peran masing – masing pihak sangat mendukung keberlangsungan Program JKN dari pemerintah. Dengan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut diharapkan Program JKN ini akan selalu memberikan pelayanan terbaiknya untuk pesertanya, juga untuk masyarakat luas tentunya.
sumber : jamkesnews.com