Info Sukabumi

Warga Desa Kamurang Pahami Hak dan Kewajibannya sebagai Peserta JKN

Radio Elmitra News – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kabupaten Cianjur melaksanakan sosialisasi di Desa Kamurang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Rabu (10/05/2023).

Tak hanya perangkat desa, masyarakat Desa Kamurang yang hadir pun diberikan paparan mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, berbagai kanal pelayanan BPJS Kesehatan, serta informasi terkini lainnya seputar Program JKN.

“Program JKN adalah bukti nyata hadirnya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya di bidang kesehatan. Dengan terdaftar menjadi peserta JKN, masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan biaya saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Sosialisasi langsung bertemu dengan masyarakat tentunya sangat berguna, karena jika masih ada informasi JKN yang diterima masyarakat masih kurang jelas maka mereka dapat langsung menanyakannya dan berdialog langsung dengan petugas kami. Terutama terkait hak dan kewajiban sebagai peserta,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini kepada Jamkesnews saat ditemui di tempat terpisah.

Adapun hak-hak sebagai peserta JKN adalah mendapatkan identitas peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di samping itu, peserta JKN juga berhak menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis dan menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar.

Sedangkan kewajiban dari peserta JKN adalah mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal sepuluh, memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data diri  dan anggota keluarganya, menjaga kepesertaannya untuk tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, serta menaati prosedur maupun ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

indihome sukabumi

“Kegiatan sosialisasi ini selalu menjadi agenda utama Duta BPJS Kesehatan, sebagai salah satu pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan amanat dari pemerintah untuk menjaga program ini berjalan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga adanya kegiatan sosialisasi ini dapat mencerahkan masyarakat desa sehingga lebih paham dengan hak maupun kewajibannya sebagai peserta Program JKN,” jelas Dwi.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Kamurang juga diberikan informasi mengenai berbagai kanal pelayanan BPJS Kesehatan, yang di antaranya adalah Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) dan BPJS Kesehatan Care Center 165. 

Sementara itu, Kepala Desa Kamurang, Andi Muhammad yang turut menghadiri sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat. Duta BPJS Kesehatan dinilainya komunikatif dalam memandu masyarakat menggunakan Aplikasi Mobile JKN dan mengajak untuk memanfaatkan fitur skrining riwayat kesehatan. Hal ini sejalan dengan salah satu program pemerintah yaitu Gerakan Hidup Sehat (GERMAS) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui upaya promotif dan preventif kesehatan. 

“Kami sebagai aparat desa seringkali menjadi tempat bertanya untuk masyarakat, termasuk pertanyaan-pertanyaan seputar Program JKN. Dengan adanya kegiatan sosialisasi langsung ini tidak hanya masyarakat yang mendapatkan informasi terkini, kami pun sebagai perangkat desa mendapatkan banyak wawasan baru.  Selain itu kami pun mendapatkan contoh yang baik bagaimana memberikan informasi dalam tujuan memberikan edukasi dengan cara yang menarik kepada masyarakat. Dengan demikian ke depannya diharapkan peningkatan pemahaman masyarakat terkait Program JKN bisa terus meningkat,” ungkap Andi.

sumber : jamkesnews.com

Related Articles

Back to top button