Info Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi prioritaskan Raperda yang berkualitas bagi kepentingan Masyarakat

Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian laporan masa sidang ke-1 tahun ke-4 masing-masing alat kelengkapan DPRD, Penyampaian nota pengantar 2 Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Rapat diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (05/05/2023).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara didamping Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, dalam bahasan rapat paripurna DPRD ada beberapa Raperda yang di prioritaskan karena ada beberapa usulan dari anggota, selain itu dibahas juga Raperda tentang Retribusi dan Pajak.

“di tahun 2023 ini Raperda-raperda tersebut akan di godok betul oleh DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menghasilkan Raperda yang berkualitas, sehingga outcomenya bisa menjadi daya guna bagi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan Raperda yang saat ini berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I yaitu : Raperda tentang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda Pengelolaan Perkebunan, Dua Raperda usul Prakarsa DPRD yang mulai akan disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini yaitu Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

indihome sukabumi

Dibahas juga Raperda APBD TA 2024 dan perubahan APBD 2023, diketahui di minggu yang akan datang anggota DPRD sudah masuk masa reses yang merupakan amanat tata tertib di DPRD yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Masa Reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPRD untuk menyapa dan mendengar keluh kesah masyarakat serta menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan dengan mengunjungi Daerah Pemilihan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button