Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029
Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-5 pada tahun sidang 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (19/09/2024).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, dengan agenda Pengumuman dan Penetapan calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 dan pengambilan keputusan DPRD, serta Penandatangan Keputusan DPRD dan Berita Acara.
Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD, yang selanjutnya berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Sesuai rekomendasi dari DPP Partai Politik terkait surat usulan rekomendasi dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak maka ditetapkan Budi Azhar Mutawali dari Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029.
Sementara itu, untuk posisi jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dijabat oleh Yudha Sukmagara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), H. Usep sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Ramzi Akbar Yusuf sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dengan telah ditetapankannya Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029, Pimpinan Sementara DPRD berharap Sekretariat DPRD untuk segera memfasilitasi proses peresmian Pimpinan DPRD ini, agar Keputusan Gubernur dapat diterima secepatnya.
“Sehingga Pimpinan DPRD Definitif dapat segera diresmikan dan diambil sumpah, serta Alat Kelengkapan DPRD yang lainnya dapat dibentuk dan ditetapkan,” tegasnya.
Pimpinan Sementara DPRD juga menghimbau kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi agar segera menyusun dan menyerahkan usulan nama-nama untuk mengisi alat kelengkapan DPRD.
“Dan panitia khusus yang akan membahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, kode etik DPRD dan tata beracara badan kehormatan yang mekanisme pemilihan alat kelengkapan DPRD dan panitia khusus disesuaikan peraturan yang berlaku yang selanjutnya akan ditetapkan secara resmi oleh pimpinan DPRD definitif,” tandasnya.