Elmitra 95 FMInfo Sukabumi

KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 1.983.406 pemilih

Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sukabumi Tahun 2024, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Kamis (19/09/2024).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle didampingi anggota KPU, dan dihadiri oleh Bawaslu, Tim LO Paslon, unsur TNI/Polri, Perangkat Daerah, dan 235 orang PPK dari 47 kecamatan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle
mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyusun dan perbaikan daftar pemilih.

“kami berharap kedepan juga karena prosesnya masih panjang, kita akan menghadapi hari h pelaksanaan nanti di tanggal 27 November 2024,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, dihadapan seluruh peserta dan tamu undangan, Kasmin menegaskan bahwa KPU
Kabupaten Sukabumi, PPK, PPS dan nantinya KPPS se-kabupaten Sukabumi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sukabumi bersikap netral.

“Jadi tidak ada perintah apapun, hari ini kami menegaskan bahwa kita  melaksanakan pilkada dengan netral tanpa embel-embel apapun,” tegasnya.

“Untuk PPK, hari ini yang hadir tentunya sudah tahu semuanya bahwa calon di Pilkada ada 2 pasangan, jadi jangan ada kepentingan kemanapun, karena kita diawasi juga banyak pihak dan kita tidak punya kepentingan apapun,” tambahnya.

indihome sukabumi

Kasmin juga memastikan
proses penyusunan DPT sudah sesuai dengan aturan sehingga data yang disajikan dan disampaikan adalah data yang real dan akurat.

“DPT ini daftar memiliki kedudukan yang strategis guna memastikan bahwa setiap warga yang punya hak pilih dan memenuhi syarat agar tidak kehilangan hak suaranya di tanggal 27 November 2024,” tandasnya.

Ditemui usai kegiatan, kepada awak media, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Budi Ardiansyah menyampaikan hasil proses pemutakhiran pasca DPSHP menghasilkan data untuk jumlah TPS sebanyak 4.318 TPS.

“Jumlah DPT 1.983.406 pemilih, untuk laki-laki 1.001.764 dan perempuan 981.642,” ucap Budi, Kamis (19/09).

“Kemudian KPU menetapkan lokasi khusus (loksus), ada 4 TPS di loksus, 3 TPS di Lapas Warungkiara dan 1 TPS di Pondok Pesantren Azzainiyyah Nagrog kecamatan Sukabumi,” ujarnya.

Budi menjelaskan ada penurunan jumlah data pemilih dari rekapitulasi DPS ke penetapan DPT.

“Betul ada penurunan, yang pertama itu ada 3 kali data turun, 3 kali itu yang pertama lampid (lahir mati pindah datang) KPU Jabar, lampid KPU RI dan server Bawaslu Kabupaten melalui Panwascam,” bebernya.

“Didalamnya adalah eksekusi data meninggal dan eksekusi data pindah, jadi betul ada penurunan dari DPS sekitar 4.500 pemilih,” imbuhnya.

Budi menambahkan pasca penetapan DPT akan memasuki sub tahapan DPTb.

“Apa itu tahapan DPTb?, DPTb yaitu pindah memilih, bisa antar kecamatan, antar desa, bahkan antar kabupaten/kota selama dalam rumpun satu provinsi jawa barat, kalau untuk kebutuhan logistik terpaku pada DPT,” jelasnya.

“Himbauan kepada masyarakat, untuk memastikan bahwa warga Kabupaten Sukabumi terdaftar dalam DPT maka silakan cekdptonline.go.id, ” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button