Elmitra 95 FMInfo Sukabumi

Pleno KPU Kabupaten Sukabumi tetapkan DPS 1.987.992 Pemilih dan 4.318 TPS pada Pilkada Serentak tahun 2024  

Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada tahun 2024 tingkat Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Sabtu (10/08/2024).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle didampingi anggota KPU, dan dihadiri oleh Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jabar Ahmad Nur Hidayat, Bawaslu, unsur TNI/Polri, Perangkat Daerah, dan 235 orang PPK dari 47 kecamatan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menyampaikan daftar pemilih sementara ini memiliki kedudukan yang strategis guna memastikan bahwa setiap warga yang punya hak pilih dan memenuhi syarat harus ditetapkan dalam DPS.

“Sehingga data ini valid dan dan akurat sampai nantinya menjadi DPT,” ujarnya.

“Kami juga berharap PPK yang hadir pada hari ini bisa mensinkronkan datanya dengan tingkat kabupaten Sukabumi secepatnya sehingga pleno ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan data yang valid dan akurat,” ujarnya.

indihome sukabumi

“Adapun masukan dari Bawaslu kabupaten Sukabumi ataupun masyarakat, kami akan tetap menerima data tersebut, karena ini menjadi kepentingan bersama menuju Pilkada serentak di tanggal 27 November 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jabar Ahmad Nur Hidayat dalam arahannya mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting, apalagi dengan hadirnya penyelenggara di tingkat kecamatan dan Bawaslu memberi kesan bahwa konsolidasi data yang kita laksanakan pasca coklit itu bukan dalam pengertian bermasalah.

“Jadi kami ingin menegaskan bahwa data ini ada yang terbaru, kita memiliki data ganda di provinsi Jawa Barat itu ada 122 ribu seperti juga yang terjadi di provinsi lain,” jelasnya.

Lanjut Ahmad, mengingat jumlah DP4 di Provinsi Jawa Barat sebanyak 35,9 juta pemilih, dan kabupaten Sukabumi hampir 2 juta pemilih, artinya dengan pemilih yang sangat tinggi maka besar kemungkinan pemilih yang berpindah dan NIK ganda cukup tinggi.

“Karena penduduk kita sangat dinamis, hari ini coklit dilaksanakan dan ditutup coklit, besok atau lusa ada aja warga yang pindah,” imbuhnya.  

“Oleh karenanya didalam data yang nanti disajikan, KPU provinsi Jawa Barat sudah memeriksa bahwa data yang dihasilkan dari KPU kabupaten Sukabumi itu benar-benar Komprehensif, Akurat dan Mutakhir,” tandasnya.

Ditemui usai kegiatan, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Budi Ardiansyah didampingi Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Nanang Setiadi, kepada awak media menjelaskan dari hasil rapat pleno terbuka ditetapkan jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 sebanyak 4.318.

“Itu sudah dengan TPS lokasi khusus (loksus), jadi 4.314 reguler dan 4 loksus, untuk loksus ada dua yang pertama adalah 3 TPS di Lapas Warungkiara dan 1 TPS di Pondok Pesantren Azzainiyyah Nagrog kecamatan Sukabumi,” kata Budi, pada Sabtu (10/08).  

Adapun untuk Rekapitulasi DPS, Budi menyebut jumlah laki-lakinya 1.004.069 dan perempuan 983.923, jadi jumlah total adalah 1.987.992 pemiih untuk Pilkada Serentak tahun 2024.

“Tahapan selanjutnya adalah DPSHP, jadi DPSHP adalah  tahapan bagi warga masyarakat yang belum terdata ataupun nanti masukan dari Bawaslu, maka kita akan perbaiki dalam proses DPSHP menuju ke DPT,” imbuhnya.

“Kenaikan jumlah pemilih dari DP4 ke DPS dikarenakan pemilih baru, jumlah pemilih baru kita cukup banyak, pemilih baru itu faktornya tidak hanya yang 17 tahun pada 27 November contoh pensiunan TNI dan Polri itu masuk dalam kategori pemilih baru,” tegasnya.

Budi juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Sukabumi untuk berperan aktif dengan mengecek status data pribadi masing-masing calon pemilih untuk memastikan terdaftar dalam data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Nah, ini penting bagi masyarakat, pasca ditetapkan DPS ini akan diumumkan selama 10 hari, dan untuk warga masyarakat silakan cek ke kantor desa masing-masing dalam pengumuman DPS, atau melakukan cekdptonline.go.id, disana nanti akan terlihat apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam DPS atau belum,” ajaknya.  

“Kalau belum, bisa datang ke PPS tempat atau PPK atau bahkan KPU untuk kami rekap dalam proses DPSHP mendatang,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button