Info Sukabumi

Puluhan Jurnalis Sukabumi Gelar Aksi Demo Penolakan Revisi RUU Penyiaran

Radio Elmitra News – Puluhan Jurnalis Sukabumi dari tiga organisasi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi menyuarakan penolakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Aksi unjuk rasa jurnalis Sukabumi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di ruas Jalan R. Syamsudin, SH, tepatnya di depan Balai Kota Sukabumi. Massa aksi kemudian bergeser dengan cara berjalan mundur kurang lebih 100 meter menuju Kantor DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Sukabumi, Rabu (22/05/2024).

Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Apit Haeruman menjelaskan, massa aksi jurnalis Sukabumi sengaja melakukan jalan mundur dari Balai Kota Sukabumi menuju Kantor DPRD Kota Sukabumi sebagai simbol kemunduran demokrasi dan kebebasan pers saat ini. Dengan tegas, insan jurnalis di Sukabumi menolak RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI tersebut.

“Itu merupakan simbol kemunduran kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers melalui RUU Penyiaran,” ungkap Apit jurnalis Apit Metro TV.

“Hari ini, Alhamdulillah kami diterima oleh sejumlah anggota dewan perwakilan dari DPRD Kota Sukabumi, surat pernyataan yang kami berikan akan difaksimile ke DPR RI. Mudah-mudahan ini menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers yang harus kita tegakkan,” pungkasnya.

indihome sukabumi

Sementara menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, pihaknya setuju dan turut menolak RUU Penyiaran. Selanjutnya, tuntutan dari massa aksi unjuk rasa akan disampaikan ke DPR RI.

“Dan tentunya berkewajiban nanti dewan akan menyampaikan ke yang berkepentingan kalau ini masalahnya masalah pusat tentunya kami akan menyampaikan ke pemerintah pusat,” tegasnya.

“Tadi juga saya sampaikan oleh pimpinan dewan ini sepakat lah karena itu akan mengkebiri kode etik jurnalistik itu sendiri. Pers itu perlu kebebasan untuk menyampaikan berita pada masyarakat juga,” tandas Kamal.

Adapun 4 tuntutan dan pernyataan sikap dari insan jurnalis Sukabumi terhadap RUU Penyiaran sebagai berikut:

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
  2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak. Termasuk organisasi profesi wartawan/jurnalis, serta publik secara terbuka.
  3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform
  4. Mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada Komisi I DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran yang disuarakan oleh wartawan/jurnalis di Sukabumi.

Related Articles

Back to top button