KPU Kota Sukabumi Sosialisasikan pencalonan Perseorangan calon Walikota & Calon Wakil Walikota pada pemilihan serentak Tahun 2024
elmitranews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat kerja dan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dalam pemilihan serentak 2024
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, digelar di salah satu hotel di kota sukabumi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa, (07/05/24).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro mengatakan, sosialisasi ini menjadi jembatan informasi kepada masyarakat terkait tahapan dan tekhnis penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Saya kira ini sangat penting apalagi terkait dengan pencalonan perseorangan. Sehingga masyarakat yang tidak tergabung dalam partai politik bisa menjadi acuan mendapatkan informasi, mekanisme cara mereka maju sebagai kepala daerah jalur perorangan,” jelasnya.
Untuk informasi KPU Kota Sukabumi sendiri sudah membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon baik itu melalui jalur independen maupun jalur Partai Politik (Parpol) itu pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan dalam rapat kerja dan sosialisasi ini dijelaskan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni diangka 21.933.
Namun demikian, pihaknya menyediakan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan persyaratan tersebut, yakni dari 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
“Jadi masih ada cukup banyak kesempatan untuk memenuhi angka oleh para masyarakat yang sekiranya punya niat untuk mencalonkan diri melalui jalur-jalur perseorangan,” kata Imam
Imam mejelaskan,ada beberapa tahapan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Perihal tersebut, KPU Kota Sukabumi membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkonsultasi.
“(Bacalon) dapat terlebih dahulu datang ke KPU Kota Sukabumi untuk berkonsultasi terkait teknis yang ditempuh,”imbuhnya.
Bakal pasangan calon harus melakukan registrasi terkait akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU Kota Sukabumi siap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi lebih detailnya.
“Insya Allah nanti kami akan layani sehingga hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan terkait pencalonan yang bersangkutan itu semuanya bisa terpenuhi, atau kami menyampaikan sedetail mungkin,” pungkasnya