KPU KOTA SUKABUMI BUKA PENDAFTARAN PPK PILKADA TAHUN 2024
Radio elmitra news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar Konferensi Pers bersama awak media, Sosialisasi Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Selasa (23/4/2024) bertempat di Aula KPU Kota Sukabumi
Dengan memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah membuka pendaftaran badan adhoc untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menyampaikan. Dengan diadakan kegiatan Konferensi Pers bersama rekan-rekan media berharap apapun informasi tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dapat tersampaikan dengan massif kepada masyarakat Kota Sukabumi
“misalnya masyarakat mendapatkan informasi yang terintegrasi terkait pelaksanaan, aturan, jadwal, dan hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada itu dapat tercapai sebagaimana kita harapkan” Ucapnya
Lanjut Imam Sutrisno, ketika masyarakat terinformasi dengan baik, maka muncul kegairahan untuk ikut berpartisipasi secara aktif berperan. Misalnya msayarakat ada yang merasa punya skill di bidang seni sehingga ikut berpartisipasi dalam sayembara Maskot dan Jingle,
“Dan masyarakat yang merasa bahwa saya ingin berkontribusi sebagai badan Ad Hoc, itu juga saya kira penting bagi kami, karena salah satu tolak ukur penting dalam sukses atau tidaknya penyelenggaraan demokrasi tetkala masyarakat sedang merasa menjadi subjek menjadi pelaku yang juga berperan serta secara aktif dalam mensukseskan dalam demokrasi ini”. Ujarnya
Sementara Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih menjelaskan, penerimaan calon anggota PPK tersebut berdasarkan keputusan KPU No.476, tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Seni memaparkan, pengumuman dan pendafraran calon PPK untuk Pilkada 2024 ini dibuka selama lima hari, terhitung hari ini Selasa 23 hingga 29 April 2024.
Lanjut Seni, kebutuhan kuota untuk PPK di Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024 ini berjumlah 35 orang, terbagi di 7 Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi. “Nantinya kebutuhan adhoc perkecamatan terdapat 5 orang anggota PPK,” paparnya.
Masih kata Seni, bagi siapa saja yang ingin mendaftar menjadi calon anggota PPK bisa mengakases melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) https://siakba.kpu.go.id / atau bisa di layanan Helpdesk KPU Kota Sukabumi di nomor 0858-6085-6055.
Untuk tahapan selanjutnya, sambung Seni, penelitian administrasi calon anggota PPK kelengkapan berkas selama 2 hari terhitung mulai tanggal 24 hingga 3 Mei 2024 dan akan diumumkan pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2024.
“Pelaksanaan seleksi calon anggota PPK terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Mei 2024. Kemudian hasil seleksinya diumukan pada 9 hingga 10 Mei 2024,” ungkapnya.
Kemudian, hasil dari seleksi calon anggota PPK yang lulus, tambah Seni maka KPU akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat selama 1 minggu terhitung tanggal 4 hingga 10 Mei 2024.
“Tahap selanjutnya yaitu seleksi wawancara yang akan dilakukan pada 11 sampai 13 Mei 2024 dan diumumkan pada 14 hingga 15 Mei 2024. Lalu tanggal 15 baru dilakukan pleno penatapan anggota PPK dan rencana dilanjutkan pelantikan pada 16 Mei 2024,” pungkasnya