Baznas Kota Sukabumi Rilis Pelaporan Pengelolaan Zakat Tahun 2023
Radio Elmitra News – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sukabumi menggelar Pers Rilis terkait Pelaporan Pengelolaan Zakat Tahun 2023, bertempat di Gedung Pusat Kajian Islam (PUSKI) Kota Sukabumi, Kamis (22/02/2024).
Seperti yang diketahui bersama bahwa BAZNAS merupakan Lembaga Pemerintah non struktural yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
Sebagai Lembaga Pemerintah non struktural, BAZNAS memiliki kewajiban melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014 bersama-sama dengan Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan juga sebagai mediator antara aghniya (orang yang mampu/Muzakki) dengan orang yang kekurangan (Dhuafa/Mustahik) sehingga Indeks Gini (Gini Ratio) semakin kecil sebagai wujud pelaksanaan amanat Alquran Surat Al-Hasyr ayat 7.
Didalam pelaporan BAZNAS juga berkewajiban melaporkan kepada BAZNAS Provinsi dan Kepala Daerah bagi BAZNAS Kota/Kabupaten, sebagaimana yang diatur dalam PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat BAB IX Pasal 71 point (1) bahwa BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati/Wali Kota.
Maka dari itu sebagai wujud pertanggungjawaban kepada Pemkot Sukabumi dan berbagai stakeholder, BAZNAS Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Miftah Amir menyampaikan laporan pengelolaan ZIS Tahun 2023 kepada Pj Wali Kota Sukabumi (Selasa, 13/02/2024), dan melalui media sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
Adapun yang dilaporkan, diantaranya telah selesainya audit KAP dengan opini wajar, serta melaporkan pengelolaan Zakat Infaq Sedekah, penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS Kota Sukabumi Tahun 2023.
Adapun pengelolaan zakat infaq sedekah yang di lakukan oleh BAZNAS Kota Sukabumi, kepada awak media, Wakil Ketua II Baznas Kota Sukabumi Wawan Supendi menyampaikan Penghimpunan pada tahun 2023 BAZNAS Kota Sukabumi berhasil menghimpun Zakat Mal sebesar Rp. 3.230.347.004, Zakat Fitrah Rp. 2.049.891.750, Infak Rp. 1.427.768.453, total penghimpunan tahun 2023 adalah Rp 6.656.646.750,-.
“Jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 zakat Mal turun sebesar 1,07% Zakat Fitrah turun sebesar 21% Infak naik sebesar 30,5%,” jelas Wawan Supendi, Kamis (22/02/2024).
Sedangkan terkait Pendistribusian dan Pendayagunaan, Wawan Supendi mengungkapkan Baznas Kota Sukabumi telah mendistribusikan kepada 41.718 orang (Mustahik) dengan nilai Rp 5.757.054.181,-
“Alhamdulillah, berkat sinergi antar pihak dan kepercayaan masyarakat kota Sukabumi, Baznas Kota Sukabumi telah mendistribusikan kepada 41.718 orang (Mustahik) dengan nilai Rp 5.757.054.181,-,” bebernya.
“Jika dipresentasekan penyaluran di tahun 2023 dapat menyalurkan 86% dengan ketentuan Pendistribusian yang mengacu pada aturan Asnaf dan program BAZNAS yang telah ditentukan dalam UU dan PERBAZNAS,” imbuhnya.
Atas nama BAZNAS Kota Sukabumi, Wawan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada para Muzaki dan Munfik yang telah menitipkan infak dan zakatnya melalui BAZNAS Kota Sukabumi,
“Alhamdulilah, ditahun 2023 sebagian harta yang anda titipkan melalui BAZNAS Kota Sukabumi telah membantu Masyarakat kota sukabumi sebanyak 41.718 orang dengan total Rp 5.757.054.181,-,” ungkap Wawan.
“Semoga segala kebaikan seluruh warga kota Sukabumi dapat menjadikan hadirnya keberkahan dari Allah SWT, mengingat masih banyaknya warga kota Sukabumi yang membutuhkan bantuan kita,” harapnya.
“kami mengajak kepada seluruh warga kota Sukabumi yang telah diberi rejeki lebih oleh Allah SWT, mari kita lanjutkan kebaikan kita di tahun 2024 dengan berlomba-lomba dalam kebaikan, dan menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu saudara kita bersama BAZNAS Kota Sukabumi,” pungkasnya.