Bawaslu Kabupaten Sukabumi Tuntaskan Pelatihan Saksi Parpol Pemilu Tahun 2024
Radio Elmitra News – Sebanyak 120 orang Saksi Partai Politik (Parpol) mengikuti Rapat Koordinasi Pelatihan Saksi Partai Politik Pemilu Tahun 2024 Gelombang III yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, di Selabintana Conference Resort, Kamis (28/12/2023).
Bawaslu Kabupaten Sukabumi menuntaskan Pelatihan Saksi Parpol dalam 3 Gelombang, sebelumnya Gelombang I (Jum’at (22/12/2023), dan Gelombang II (Rabu, 27/12/2023).
Pada Gelombang terakhir ini, Pelatihan saksi Parpol diikuti oleh 6 Partai Politik, diantaranya PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat, masing-masing parpol mengutus 20 orang saksi, dengan total sebanyak 120 orang saksi Parpol
Kegiatan rakor dipimpin oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mohamad Muidul Fitri Atoilah, didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar, dengan narasumber Hedi Ardia Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat.
Kordiv P2HM Bawaslu Kabupaten Sukabumi Mohamad Muidul Fitri Atoilah menjelaskan kegiatan pelatihan ini untuk memberikan pemahaman kepada partai politik peserta pemilu, untuk nantinya mentransformasi hal yang didapat di sini kepada para calon saksinya.
“ini masih sama substansinya dengan pelaksanaan rakor pelatihan saksi parpol di gelombang I dan II sebelumnya,” ucapnya.
“gelombang III ini gelombang terakhir, ada 6 parpol dari PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat, masing-masing partai mengirimkan 20 orang, Alhamdulillah, Bawaslu sudah menyelesaikan rakor pelatihan saksi parpol di Kabupaten Sukabumi dan berjalan dengan lancar,” ujar pria yang akrab disapa Mufa.
Lebih lanjut, Mufa kembali menegaskan Bawaslu diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2017 untuk melatih saksi parpol karena disisi lain Bawaslu mempunyai tugas untuk menegakkan keadilan Pemilu.
“tegaknya keadilan Pemilu itu ujung tombaknya, salah satunya bukan hanya di penyelenggara tapi ada di saksi partai politik,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia menekankan pelatihan dan bimbingan teknis untuk para saksi itu harus maksimal, ini tidak hanya untuk para saksi bahkan penyelenggara Pemilu baik KPPS dan pengawas TPS pun harus punya pemahaman yang sama.
“sehingga nanti di TPS itu tidak terjadi dualisme interpretasi, pada akhirnya dihawatirkan malah membingungkan peserta pemilu,” bebernya.
“semuanya harus membaca aturan yang sama dan terjemahannya pun sama, sehingga kita lebih mudah di lapangan ,” imbuhnya.
Hedi Ardia berharap kepada peserta pemilu tahun 2024 bisa menempatkan saksi yang fokus dan serius dalam mempelajari regulasi aturan di TPS nanti.
“kepada setiap partai politik, jangan lupa nanti pada saat pemungutan suara, peserta pemilu bisa mengirimkan delegasinya sebagai saksi di setiap TPS maksimal 2 orang, dan itu secara bergantian,” tegasnya.
“kita harapkan mereka yang menjadi saksi adalah mereka yang fokus dan serius dalam mempelajari regulasinya, dan sehingga Pemilu kita berjalan dengan lancar dan damai,” tandasnya.