Bawaslu Kabupaten Sukabumi Latih Saksi Partai Politik Pemilu Tahun 2024
Radio Elmitra News – Bawaslu Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi Pelatihan Saksi Partai Politik Pemilu Tahun 2024 Gelombang I, bertempat di Hotel Augusta Sukabumi, Jum’at (22/12/2023).
Kegiatan rakor yang dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai, digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman saksi Partai Politik pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dan pada gelombang I ada 6 Partai Politik yang mengikuti rakor diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem dan Partai Buruh, dengan total peserta sebanyak 120 orang dari masing-masing Partai Politik yaitu 20 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai mengatakan Bawaslu sesuai dengan amanat undang-undang melakukan pelatihan saksi partai politik untuk nanti mempersiapkan kemampuan secara teknis yang berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan suara, kemudian juga penghitungan suara, dan rekapitulasi di tingkat PPK, KPU Kabupaten, Provinsi sampai ke tingkat Pusat
“ada di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu di Pasal 351 bahwa diamanatkan bahwa untuk palatihan saksi itu oleh Bawaslu” ungkapnya.
“yang disampaikan pada kesempatan kali ini pengetahuan teknis tentang bagaimana proses pungut hitung di TPS pada hari H, kemudian juga tata cara penghitungan di tingkat KPS dan rakapitulasi di tingkat PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi,” bebernya.
Faisal berharap partai politik dapat menempatkan saksi-saksi di 8.000 TPS se-kabupaten untuk memastikan mendapatkan hasil dari proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasii suara pada Pemilu 2024.
“kalau TPS yang sudah ditetapkan di kabupaten Sukabumi sekitar 8.000 TPS, tapi karena untuk saksi ini adalah hak partai politik, kendala di 2019 pengalaman sebelumnya itu di Kendala SDM nya, keterbatasan SDM di partai politik sehingga tidak semua TPS itu bisa di diakomodir saksinya oleh partai politik,” tegasnya.
“saya harapan kedepannya, partai politik juga bisa di seluruh TPS disaksikan oleh para saksi dari utusan partai politik karena kepentingan mereka ketika proses pemungutan dan penghitungan suara adalah hasil, hasil suara yang didapatkan oleh masing-masing partai politik sehingga kalau tidak hadir di TPS, mereka tidak memiliki data sehingga kemudian proses rekapitulasi secara berjenjang ke atasnya ini juga akan mengalami kendala, jika terdapat persoalan,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ferry Gustaman selaku narasumber kegiatan dari Akademisi Pemilu dan Demokrasi dengan tema materi “Manajemen Penguatan Saksi Peserta Pemilu.” menambahkan kewajiban Bawaslu yang untuk melatih para saksi peserta pemilu baik partai politik, capres, calon legislatif dan calon DPD.
“jadi saya menekankan bahwa saksi itu adalah ujung tombak daripada pemenangan partai politik yang bersangkutan, tentu saksi ini perlu dibekali oleh skill, baik skill fisik, skill komunikasi dan skill pengetahuan,” jelasnya.
“saksi harus berani, harus memang cakap dalam berkomunikasi, cakap dalam menghitung, yang paling utama punya komunikasi dan keberanian,” pungkasnya.