KomitmenTerbaik Faskes Sukabumi Cegah Kecurangan Untuk Pelayanan JKN Terbaik
Radio Elmitra News – BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi menggelar pertemuan Koordinasi Pencegahan Anti Fraud dan Penyerahan Apresiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berkomitmen, di Sukabumi, Rabu (23/11/2023).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini menyampaikan bahwa merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administrartif Terhadap Kecurangan (Fraud) Pasal 3 bahwa BPJS Kesehatan bersama instansi terkait bekerjasama dalam membangun system pencegahankecurangan (fraud).
“Sistem pencegahan kecurangan ini dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya, dan pembentukan tim pencegahan kecurangan,” ujar Dwi.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan bahwa fraud atau kecurangan adalah bentuk penipuan yang disengaja atau kekeliruan yang diketahui oleh seseorang menyembunyikan kondisi yang sebenarnya, dan membiarkan penipuan tersebut terjadi,kemudian mengakibatkan beberapa keuntungan yang tidak sah kepada individu maupun pihak lain. Dengan hadirnya ketentuan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tersebut adalah untuk menstandarisasi proses penanganan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan melakukan upaya pencegahan kecurangan yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan melalui seleksi fasilitas kesehatan (faskes), membuat kesepakatan dan komitmen dengan faskes, membuat indicator kepatuhan faskes, sosialisasi upaya pencegahan kecurangan, pengembangan tools deteksi kecurangan, tata kelola administrasi klaim yang baik dengan faskes, rutin melakukan verifikasi paska klaim dan audit administrasi klaim, rutin review data utilisasi pelayanan kesehatan, serta monitoring dan evaluasi perjanjian kerjasama,” ungkap Dwi.
Adapun indicator kepatuhan faskes terhadap perjanjian Kerjasama yang telah disepakati terdiri dari 2 aspek, aspek mutu dan aspek biaya. Aspek mutu terdiri dari pencegahan terjadinya lur biaya, pencapaian nilai walk through audit (WTA) lebih dari 85, pemanfaatan system antrean online yang telah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan lebih dari 51% dari total kunjungan langsung di FKTP dan pemberian pelayanan kesehatan kontak tidak langsung kepada peserta.
Sedangkan untuk aspek biaya terdiri dari pengajuan pakta integritas jumlah tenaga medis yang berpraktik di FKTP melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) paling lambat tanggal 4 setiap bulan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) sebesar 75% peserta PRB melakukan kontak.
“Kami himbau dan harapkan dari FKTP mitra untuk dapat meningkatkan capaian kepatuhan setiap bulannya, focus dalam perbaikan indicator antrian online, kontak tidak langsung, KESSAN dan PRB aktif. Adapun hasil dari monitoring kepatuhan dan penilaian indicator kepatuhan FKTP tersebut terdapat 9 FKTP berkomitmen pada tahun 2023 yaitu Puskesmas Nanggeleng, Klinik Jalur Farma, Puskesmas Gunungguruh, Klinik Benda, Klinik Aliyya, Puskesmas Kalapanunggal, Puskesmas Bojonglarang danPuskesmas Cijati,” tegasnya.
Ketua Asosiasi Klinik Indonesia Kota Sukabumi, Kote Noordhianta yang turut hadir dalam kesempatan yang sama menyambut baik apresiasi untuk FKTP berkomitmen tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya selalu berkoordinasi untuk bersama sama mengupayakan yang terbaik dalam peningkatan kepatuhan dan komitmen faskes dalam pelaksanaan program JKN yang sesuai dengan ketentuan.
“Mencegah Fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan program JKN ini adalah tugas semua pihak yang terlibat, untuk mewujudkan JKN – KIS yang bebas kecurangan, tentunya dengan komitmen dan upaya terbaik bersama untuk menjaga indicator kepatuhan faskes tercapai sesuai target, serta menindaklanjuti kendala-kendala yang ada dalam pencapaiannya,” jelas Kote.
sumber : jamkesnews.com