DLH Kabupaten Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Perda Jasa Lingkungan Hidup dan Patanjala

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air (Perda Patanjala), di wilayah Kadudampit, pada Kamis (29/10/2026).
Langkah ini merespons krisis lingkungan dan degradasi ekologis yang memicu bencana musiman serta krisis air bersih di daerah
Dalam laporannya, Sub Koordinator Pemeliharaan Lingkungan pada Bidang Tata Lingkungan, Pepen menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda rutin DLH untuk tahun anggaran 2026, yang notabene menjadi program kerja dari Bidang Tata Lingkungan, khususnya pada sub kegiatan keanekaragaman hayati.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut nyata dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan. DLH berkomitmen penuh agar regulasi baru ini tidak hanya berakhir sebagai dokumen arsip, melainkan benar-benar diaplikasikan di lapangan,” kata Pepen.
Untuk mencapai target tersebut, DLH secara masif menggencarkan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat. Mengingat cakupannya yang luas, implementasi dan sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Harapan kami, Perda ini tidak sekadar menjadi regulasi yang diarsipkan atau diterapkan secara pasif, tetapi harus diaplikasikan secara nyata di lapangan. Tentu kami menyesuaikan dengan kemampuan yang ada, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, DLH memprioritaskan sosialisasi kepada kelompok kerja internal serta jajaran perangkat dinas terkait. Setelah penguatan di tingkat birokrasi selesai, tahapan berikutnya akan menyasar para tokoh masyarakat, elemen warga, hingga menyentuh tingkat pemerintahan paling bawah.
“Sosialisasi ini akan kami perluas ke tingkat masyarakat, para tokoh masyarakat, hingga ke garda terdepan pemerintahan di tingkat desa. Kami ingin memastikan pesan dan esensi dari Perda ini benar-benar sampai ke ujung tombak masyarakat,” tandas Pepen.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menyosialisasikan dua peraturan daerah (Perda) sekaligus. Kedua regulasi tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air (Perda Patanjala).
Kedua Perda yang diinisiasi langsung oleh Bayu Permana ini telah ditetapkan sebagai regulasi daerah. Sebagai bagian dari tahapan implementasi, sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) mutlak dilakukan. Terlebih, kedua aturan ini lahir dari aspirasi masyarakat untuk menjawab krisis lingkungan yang tengah melanda Kabupaten Sukabumi.
“Fakta di lapangan menunjukkan lingkungan Sukabumi sedang mengalami degradasi atau penurunan kualitas daya dukung dan daya tampung. Hal ini dibuktikan dengan maraknya bencana longsor, banjir, dan pergeseran tanah saat musim hujan, serta kebakaran dan krisis air bersih saat musim kemarau,’ tukas Bayu.
Melalui sosialisasi ini, semua pihak diharapkan membangun kesadaran dan berpartisipasi aktif dalam memperbaiki kondisi lingkungan. (darwan/red)



