Sengketa Pengelolaan SPPG Nagrak Utara 3, Kuasa Hukum Dewi Puspita Soroti Keabsahan Perjanjian
SUKABUMI – Perselisihan terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum Dewi Puspita, selaku mitra pemilik fasilitas SPPG, menyampaikan bantahan atas sejumlah klaim yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI).
Dalam siaran pers di Cibadak, Senin (27/10/2026), kuasa hukum Dewi Puspita, M. Nurjaya, menanggapi persoalan penggunaan legalitas yayasan, akta perjanjian pinjam bendera, hingga kesepakatan imbalan yang dipersoalkan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nurjaya secara khusus menyoroti Akta Perjanjian Pinjam Bendera Nomor 01 tertanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Tri Eka Maya Dewi.
Menurutnya, akta tersebut perlu ditelaah dari aspek keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama terkait syarat sebab yang halal.
Selain itu, pihaknya membantah adanya kesepakatan imbalan sebagaimana disebut dalam surat tertanggal 15 Oktober 2025, yang diklaim memuat perhitungan Rp300 dikalikan 3.500 siswa per hari.
Nurjaya menyatakan kliennya tidak pernah menerima manfaat maupun menggunakan legalitas, identitas, dan fasilitas milik Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Bantah Tuduhan, Soroti Pembiayaan Dapur
Dalam keterangannya, Nurjaya juga menyebut pengajuan kemitraan dan calon lokasi SPPG oleh Yayasan Mutiara Qolbu Islamic sebelumnya mengalami penolakan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, informasi mengenai riwayat pengajuan dan alasan penolakan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari BGN agar dapat dipastikan berdasarkan dokumen administrasi yang tersedia.
Terkait pembiayaan, Nurjaya menyatakan pembangunan sarana dan prasarana serta kebutuhan operasional SPPG Nagrak Utara 3 ditanggung oleh Dewi Puspita.
Ia sekaligus membantah tuduhan perbuatan melawan hukum, penipuan, dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.
Menurut Nurjaya, pendaftaran SPPG di bawah tanggung jawab Yayasan Lentera Puspita Ilmu (LPI) dilakukan dengan mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas serta ketentuan teknis BGN.
Meski demikian, dasar administrasi pendaftaran, riwayat penggunaan dokumen, serta hubungan hukum antara para pihak tetap perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
BGN Diharapkan Beri Kejelasan
Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 sebelumnya mencuat setelah Yayasan Mutiara Qolbu Islamic melalui kuasa hukumnya dari MURI & Partners mempersoalkan dugaan perubahan badan hukum pengelola SPPG.
Pihak yayasan sebelumnya mengklaim telah mempersiapkan kebutuhan administrasi dan operasional sejak 2025. Mereka juga meminta BGN menelusuri proses administrasi serta dasar perubahan identitas badan hukum yang dipersoalkan.
Di sisi lain, pihak pengelola menyampaikan versi berbeda mengenai proses pengajuan dan penggunaan badan hukum untuk operasional SPPG tersebut.
Perbedaan keterangan kedua belah pihak membuat klarifikasi BGN menjadi penting, terutama untuk memastikan riwayat pengajuan, dokumen yang digunakan, status administrasi, serta dasar penetapan badan hukum pengelola.
Hingga berita ini disusun, keabsahan dokumen dan kebenaran klaim masing-masing pihak belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan kuasa hukum.
Penyelesaian persoalan tersebut perlu mengacu pada bukti dan dokumen yang relevan serta klarifikasi pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan juga perlu tetap dijaga.
Redaksi elmitra membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, MURI & Partners, pihak Dewi Puspita, Yayasan Lentera Puspita Ilmu, maupun BGN untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. (Ndre)



