Dapat Tambahan Bagi Hasil Rp 89 Miliar, DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Perubahan APBD 2026

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/09/2026).
Rapat paripurna ini mengusung agenda utama Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan APBD 2026, sekaligus Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dengan didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi.
Sidang diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 yang dibacakan oleh H. Usep.

Laporan tersebut merinci hasil kerja keras dan sinergi antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah melalui diskusi yang dinamis, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu dan kesepakatan utuh.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses penandatanganan kesepakatan ini. Ia membeberkan bahwa pada Perubahan APBD 2026 ini, Kabupaten Sukabumi mendapatkan suntikan dana segar dari tambahan bagi hasil sekitar Rp 89 miliar.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp 89 miliar. Tentu dana ini akan diarahkan untuk program-program yang memang menjadi prioritas daerah,” ungkapnya.
Budi menegaskan, pemanfaatan tambahan anggaran tersebut wajib mendahulukan belanja yang bersifat mengikat dan wajib, seperti belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya.
“Yang wajib itu adalah belanja pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya baru dialokasikan untuk program prioritas pemerintah daerah seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan, agar target pembangunan yang dicanangkan dalam RPJMD tahun 2026 bisa terpenuhi,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan bahwa penyesuaian asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah memang perlu dilakukan karena adanya dinamika pembangunan di tingkat nasional dan Provinsi Jawa Barat yang berdampak langsung pada struktur APBD.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas catatan, kritik, dan saran konstruktif selama proses pembahasan,” kata Bupati.
Menurutnya, masukan dari DPRD merupakan ruang evaluasi yang sangat berharga demi memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.
“Catatan dan koreksi dari legislatif akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi semakin cepat, tepat sasaran, dan mampu mendongkrak kinerja daerah,” tandasnya.

Acara ditutup dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Dokumen Perubahan APBD 2026 ini selanjutnya akan langsung diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi akhir sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (darwan)



