Info Sukabumi

PKPA Angkatan VI DPC Peradi Cibadak Diikuti 36 Peserta, Dorong Lahirnya Advokat Profesional dan Berintegritas

elmitra news – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, bekerja sama dengan Institut KH. Ahmad Sanusi (INKHAS) Sukabumi kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI.

Kegiatan tersebut digelar di Kampus INKHAS Sukabumi, Jumat (4/9/2026), secara hybrid. Sebanyak 36 peserta mengikuti pendidikan, baik secara tatap muka maupun daring melalui platform Zoom.

Pembukaan PKPA Angkatan VI dibuka langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Mohammad.M.M. Herman Sitompul, S.H.M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPC Peradi Cibadak Ferdy Ferdian, Sekretaris DPC Peradi Cibadak Muhamad Rafi’i Nasution, Ketua PBH DPC Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah, Rektor INKHAS Dr. H. A. Suganda, serta Wakil Rektor Dr. H. Dede Nurdin serta Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja sama Dr. Musti Ali

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Mohammad.M.M. Herman Sitompul, S.H.M.H. mengatakan PKPA merupakan tahapan penting dalam membentuk calon advokat yang tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga memahami kode etik dan tanggung jawab profesinya.

indihome sukabumi

Menurutnya, peserta PKPA akan mendapatkan berbagai materi, di antaranya kode etik profesi advokat serta fungsi dan peran organisasi advokat.

“Menjadi advokat bukan hal yang mudah, bukan simsalabim begitu saja. Mereka harus memahami kode etik, di samping harus memahami hukum dan perundang-undangan,” ujarnya

Ia menjelaskan, setelah menyelesaikan pendidikan, calon advokat masih harus mengikuti ujian dan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menjalani proses pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat.

Selain itu, calon advokat juga diwajibkan menjalani masa magang selama dua tahun serta memenuhi ketentuan usia minimal 25 tahun.

“Kenapa harus lewat pendidikan? Supaya para advokat itu berkualitas. Karena dia adalah pelayan masyarakat dan harus benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan profesinya,” katanya.

Ia menegaskan, advokat memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak klien sekaligus menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Dia tidak boleh mengkhianati kliennya. Advokat itu adalah profesi yang terhormat dan mulia,” tegasnya.

Mohammad.M.M. Herman Sitompul berharap para peserta PKPA Angkatan VI nantinya dapat menjadi advokat muda yang profesional serta mampu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Seorang advokat harus berilmu, beriman, berakhlak, beradab. Ini adalah panggilan profesi, bukan sekadar pelarian. Ketika masyarakat membutuhkan jasa hukum, seorang advokat harus selalu siap,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Cibadak, Ferdy Ferdian, mengatakan pelaksanaan PKPA Angkatan VI diharapkan mampu melahirkan advokat yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalisme, serta akhlak yang baik.

“Alhamdulillah DPC Peradi Cibadak Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan INKHAS Sukabumi melaksanakan pembukaan PKPA Angkatan VI. Kita berharap lahir para advokat yang memiliki kompetensi yang baik, integritas tinggi, profesionalisme dan akhlak mulia,” kata Ferdy.

Menurut Ferdy, tingginya minat peserta mengikuti PKPA tidak terlepas dari kualitas para pengajar yang dihadirkan. Selain praktisi dan akademisi, sejumlah hakim juga turut memberikan materi dalam pendidikan profesi advokat.

“Alhamdulillah DPC Peradi Cibadak eksis dan kompak dalam kegiatan organisasi dan membantu masyarakat, mungkin hal itulah yang menjadikan PKPA DPC Peradi Cibadak oleh para calon Advokat antusias untuk menunggu dan ikut DPC Peradi Cibadak. Selain itu tingkat kelulusan UPA DPC Cibadak mencapai 100% dan banyak yang telah sukses.”. Ungkapnya

Ia menambahkan, DPC Peradi Cibadak juga memiliki catatan positif dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA). Pada pelaksanaan UPA tahun 2025, seluruh peserta yang mengikuti ujian melalui penyelenggaraan tersebut dinyatakan lulus.

Sementara itu, Ketua PBH DPC Peradi Cibadak, Kukun Kurniansyah, mengatakan setelah menyelesaikan PKPA, para peserta masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum resmi menjadi advokat, termasuk menjalani masa magang, pengangkatan, dan penyumpahan.

Ia berharap para calon advokat nantinya dapat bergabung dengan keluarga besar DPC Peradi Cibadak serta berkontribusi melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).

“Harapannya setelah mereka diangkat sumpah menjadi advokat, mereka bisa bergabung dalam organisasi, khususnya di pusat bantuan hukum, memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat,” ujar Kukun.

Menurutnya, keberadaan advokat tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat yang memiliki kemampuan secara ekonomi, tetapi juga masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

“Advokat harus hadir di setiap lapisan masyarakat. Tidak hanya masyarakat yang mampu, tetapi masyarakat yang tidak mampu juga harus mendapatkan akses terhadap keadilan,” katanya.

Kukun juga mengajak para sarjana hukum yang ingin menekuni profesi advokat untuk mengikuti PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi Cibadak pada angkatan berikutnya.

Informasi dan pendaftaran PKPA selanjutnya dapat dilakukan melalui sekretariat DPC Peradi Cibadak di wilayah Cibadak maupun perwakilan di Kota Sukabumi.

Melalui pelaksanaan PKPA secara berkelanjutan, DPC Peradi Cibadak berharap dapat ikut mencetak generasi advokat muda yang tidak hanya kompeten di bidang hukum, tetapi juga memiliki integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memiliki kepedulian terhadap masyarakat dalam mewujudkan akses terhadap keadilan

Reporter : Nandre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button