Info Sukabumi

Manfaat JKK “Perlindungan Saat Bekerja, Tenang Untuk Keluarga”

Elmitra News – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi terus menyebarluaskan informasi terkait perlindungan dalam program jaminan sosial, salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Dalam keterangannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian menyampaikan risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, baik saat bekerja, dalam perjalanan menuju tempat kerja, maupun saat kembali ke rumah. Karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memahami manfaat dan prosedur klaim JKK agar mendapatkan perlindungan secara optimal.

“Melalui Program JKK, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapat manfaat pengobatan dan santunan uang tunai jika terjadi kecelakaan ataupun meninggal saat bekerja,” kata Alpian, pada Senin (06/07/2026).

Alpian menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work) diantaranya :

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
  • Home care service
  • Santunan meninggal 48 x upah
  • Santunan cacat total tetap 56 x upah
  • Manfaat beasiswa Maks Rp.174 juta untuk 2 orang anak
  • Return To Work program kembali bekerja
  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja 100% upah 12 bulan pertama, 50% upah bulan berikutnya –sembuh.

Besaran Iuran JKK

indihome sukabumi

Besaran iuran JKK 100% ditangung pihak Pemberi kerja, denga ada 5 klasifiikasi tingkat resiko (sangt rendah 0.24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27% dan sangat tinggi 1,74% ) dikalikan upah sebulan.

Cara Klaim JKK

  • Segera kunjungi rumah sakit mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja/PLKK)
  • Laporkan kejadian kepada HRD atau perusahaan maksimal 2 x 24 jam

Untuk klaim JKK reimburse

  1. Lengkapi Formulir Tahap I dan serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2 x 24 jam
  2. Lengkapi Formulir Tahap II
  3. Sertakan bukti pembayaran rumah sakit

Ingin mengetahui lokasi PLKK terdekat?

Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat daftar fasilitas kesehatan mitra kerjasama yang dapat melayani peserta JKK https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button