Pastikan Kebijakan Gubernur Jabar, Pemkab Sukabumi Tinjau Layanan Samsat Cibadak

Elmitra News – Pastikan masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan membayar pajak kendaraan sebagaimana kebijakan Gubernur Jabar, Bupati Sukabumi Asep Japar beserta Wabup Andreas meninjau pelayanan di Samsat Cibadak, pada Jumat (17/04/2026).
Didampingi Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi I Cibadak Rendy Supriyatna, dan Kepala Bapenda Kabupate Sukabumi Herdy Somantri, Bupati melihat langsung kemudahan pelayanan perpanjangan STNK tanpa syarat KTP pemilik lama.
“Alhamdulillah, Pelayanan di Samsat Cibadak ini luar biasa baik, seperti yang kami lihat di Palabuhanratu waktu itu,” ungkap Bupati.
Atas hal tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Jabar yang mempermudah proses perpanjangan STNK.
“Bagi masyarakat yang punya kendaraan tapi belum diperpanjang karena kesulitan KTP pemilik lama, sekarang sudah ada kebijakan Bapak Gubernur. Tanpa KTP pemilik lama pun sekarang bisa,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses dengan pemilik kendaraan sebelumnya. Ia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini benar-benar membantu dan membuat masyarakat terbantu dalam mengurus surat-surat kendaraannya,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Rendy mengungkapkan bahwa Sukabumi menjadi salah satu daerah paling responsif di Jawa Barat dalam mengimplementasikan kebijakan Gubernur tersebut.
”Kami pastikan Samsat Cibadak transparan. Pojok pengaduan pun sekarang sepi karena masyarakat terlayani dengan baik dan maksimal,” tegas Rendy.
Lebih lanjut, Rendy juga berkomitmen dalam menjaga integritas aparatur. Bahkan, tak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar aturan.
Berkat pelayanan yang transparan ini, capaian pajak kendaraan tahunan pun mengalami kenaikan signifikan.
“Berkat fleksibilitas kebijakan ini, ada kenaikan pendapatan. Ini akan meningkatkan dana bagi hasil yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan Kab. Sukabumi,” tandasnya. (darwan)



