Bupati dengan DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2009 untuk menjadi Peraturan Daerah Definitive
Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna DPRD yang ke-11 (Sebelas), di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (12/06/2023).
Rapat Paripurna digelar dalam rangka Pengambilan Keputusan Atas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota PengantarRaperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didamping Wakil Ketua II M. Sodikin, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah KabupatenSukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan, adanya Raperda tentang pendidikan bermaksud untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi agar mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, mandiri, unggul pada taraf nasional dan internasional berbasis karakter dan kearifan lokal.
“Hal ini sejalan dengan misi pertama Pemda Kabupaten Sukabumi sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026 yakni membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya dan berdaya saing,” ucapnya.
Dijelaskan Bupati, pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana tercantum dalam pasal 28 C dan pasal 28 E ayat 1.
“Secara khusus pada pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara indonesia dalam pendidikan. Kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan serta anggaran pendidikan nasional,” ujarnya.
Bupati Marwan mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi atas inisiasi raperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan amanat konstitusi dasar pasal 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Hal ini tentu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab,” ungkapnya.
Adapun Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 disampaikan Bupati, Kabupaten Sukabumi telah menerima hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan daerah pada Jumat 12 Mei 2023 lalu dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“WTP yang kita terima merupakan yang ke sembilan kali secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai 2022,” jelasnya.
Bupati meminta, semua pihak terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja serta memperbaiki kekurangan dan kelemahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) agar kedepan bisa terus mempertahankan opini WTP tersebut.
“Raihan WTP ini harus berbanding lurus antara kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat. Sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD. Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk menjadi Peraturan Daerah definitive.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengaku bersyukur dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk menjadi Peraturan Daerah definitive.
“Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif, Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini,” tandasnya.
Selanjutnya sesuai jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 yang akan datang.