Bidang PPPA Dp2kbp3a Kota Sukabumi Gelar advokasi pendampingan dan perlindungan bagi anak berhadapan dengan hukum

elmitra news – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak (Dp2kbp3a) Kota Sukabumi melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat, menggelar kegiatan advokasi pendampingan dan perlindungan khusus anak, bagi anak berhadapan dengan hukum di kota sukabumi, Selasa (21/10) berlangsung di aula Kantor KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil wali kota Sukabumi, Bobby maulana, hadir juga Kepala dp2kbp3a Kota Sukabumi di dampingi oleh Kabid PPPA, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, dan di ikuti oleh para guru bimbingan konseling (BK) dari guru SMP Negeri dan Swasta, SMK Negeri dan Swasta yang ada di lingkungan kota sukabumi, serta menghadirkan narasumber dari Bapas dan dari Polres Sukabumi Kota


Wali Kota Sukabumi, Bobby maulana menegaskan bahwa upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, bukan hanya pemerintah.
Ia menyampaikan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, agar anak memiliki kesempatan memperbaiki diri dan dapat diterima kembali di tengah masyarakat.
“Perlindungan anak adalah urusan bersama. Kita perlu menumbuhkan kesadaran bahwa pendidikan di sekolah dan di rumah harus sejalan. Harus ada kesepakatan antara orang tua dan guru sehingga ketika muncul potensi pelanggaran, guru dapat memantau dan menindak secara tepat,” ujarnya.
Selain itu, Bobby juga menyoroti pentingnya kerja sama antara keluarga dan lembaga pendidikan dalam mencegah timbulnya kasus pelanggaran hukum di kalangan pelajar.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan guru akan menciptakan ruang pengawasan yang lebih efektif terhadap perilaku anak.


Di tempat yang sama Kepala Dp2kbp3a Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi mengatakan. Dengan kegiatan ini, Minimal kita diberikan pencerahan tentang bagaimana menangani anak yang berhadapan dengan hukum, makanya kita menghadirkan dua narasumber utama yakni yang pertama dari Bapas dan kedua dari Polres Sukabumi Kota
Lanjutnya. Langkah menangani anak yang berhadapan dengan hukum, di situ ada langkahnya Seperti apa pihak sekolah untuk menanganinya, termasuk yang biasanya menangani hal itu kan para guru BK atau kesiswaan, mudah-mudahan dengan kegiatan ini tercerahkan dan terjadi satu kesatuan gerak dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut
“Dengan sinergitas, solidaritas berbagai pihak, kita bisa mewujudkan kota sukabumi yang bercahaya”. ucapnya


Sementara itu, Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun sinergi antara pihaknya dan sekolah dalam memberikan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum.
“Kami ingin sekolah memiliki pengetahuan dan kesiapan dalam menghadapi anak yang berhadapan dengan hukum tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Ineu menambahkan, DP2KBP3A telah melakukan sejumlah langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum
Di antaranya menjalin koordinasi dengan Unit PPA Polres Sukabumi, serta menggelar sosialisasi di berbagai sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai perlindungan anak.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap tercipta lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, serta mendukung tumbuh kembang anak tanpa tekanan dan diskriminasi.
Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, sekolah, dan keluarga diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Sukabumi. (Ndre)