Uncategorized

Bawaslu Kabupaten Sukabumi gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada Pemilu Serentak 2024

Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, pada Senin (27/02/2023).

Sesuai surat instruksi Bawaslu RI nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Kawal Hak Pilih selama masa Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sukabumi melaksanakan secara serentak di Kantor Pengawasan Pemilu seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menjelaskan Patroli Kawal Hak Pilih merupakan bentuk dari menjaga hak pilih bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

“kita memastikan bahwa warga negara yang sudah memiliki hak pilih harus terdata dalam daftar hak pilih, dan bagi warga indonesia yang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk kedalam daftar pemilih, maka dipastikan mereka tidak ada di daftar pemilih,” ungkapnya.

Teguh menyebut terdapat kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih, dan pihaknya akan memastikan petugas Pantarlih melakukan kerja secara profesional.

indihome sukabumi

“selanjutnya juga memastikan hal-hal kerawanan lainnya seperti, kerentanan disabilitas, masyarakat adat, warga binaan, panti sosial, masyarakat yang kena relokasi pasca bencana, ataupun warga negara Indonesia yang tidak memiliki identitas tapi sudah memenuhi persyaratan hak pilih, mereka harus menjadi bahan perhatian bagi Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Nuryamah menyampaikan hasil dari Pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta jajaran pengawas Ad-hoc dibawahnya dari mulai tanggal 12 Februari 2023 sd 24 Februari 2023, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Pelaksanaan pengawasan melekat atau waskat dan juga uji petik yang sudah kita lakukan per tanggal 12 Februari sd 24 Februari, ada sembilan temuan di lapangan, dan kami sudah memberikan saran perbaikan,” ucapnya.

“sesuai surat perintah Bawaslu RI nomor 4 tahun 2023, ada 4 poin yang harus dilaksanakan diantaranya, yang paling pertama adalah memastikan KPU melaksanakan saran perbaikan dari kabupaten/kota se-Indonesia,” ujarnya.

“dari 9 temuan pelanggaran ini, kalo kita kategorikan memang ada persoalan yang sangat mendasar dan juga bisa langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Nuryamah mengungkapkan temuan pelanggaran terkait dengan ditemukannya beberapa petugas Pantarlih melakukan coklit tidak sesuai dengan PKPU.

“diantaran kita temukan ada di beberapa kecamatan sudah dilakukan coklit tapi tidak ditempel stiker, pun sama sebaliknya ada yang sudah di tempel stiker tetapi tidak dilakukan secara tatap muka (face to face) untuk pemutakhiran data pemilih,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah menegaskan terkait temuan pelanggaran tersebut, tindakannya adalah memberikan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi.

“jadi kita selalu merekap per 10 hari, dan langsung direkomendasikan ataupun saran perbaikan diberikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi agar temuan-temuan ini bisa diperbaiki dan diulang kembali sesuai dengan prosedur PKPU nomor 7,” tandasnya.

Editor : D1aJA

Related Articles

Back to top button