Info Sukabumi

Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026

SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (13/10/2026).

Selain menyetujui anggaran 2027, rapat tertinggi legislatif ini juga menetapkan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta membahas nota pengantar perubahan susunan perangkat daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi  Asep Japar, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Sukabumi.

Prosesi pengambilan keputusan ditandai dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menekankan bahwa penyusunan anggaran kali ini menghadapi tantangan nyata, salah satunya akibat penurunan penerimaan dari bagi hasil pemerintah provinsi. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja secara cermat dan bijak.

indihome sukabumi

“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas. Dengan begitu, anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” tegas Budi Azhar.

Setelah persetujuan bersama ini, Raperda APBD 2027 akan segera disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi akhir sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras merumuskan kebijakan fiskal ini.

Asep Japar menjelaskan bahwa struktur APBD 2027 telah diselaraskan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat agar target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berjalan lebih realistis serta terukur. Sinergi yang kuat ini diharapkan mampu membawa Kabupaten Sukabumi menuju daerah yang Mubarakah (penuh berkah).

“Saya minta pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Kita harus memastikan anggaran ini mampu mendukung program pembangunan secara optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Bupati Asep Japar dalam pendapat akhirnya.

Selain fokus pada pembenahan postur anggaran, rapat paripurna ini juga menandai dimulainya babak baru penataan birokrasi. Hal ini seiring dengan diserahkannya Nota Pengantar mengenai Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Bupati untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD.

Rapat ditutup dengan apresiasi dari DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja keras Banggar, TAPD, dan seluruh kepala perangkat daerah yang berhasil menjaga tata kelola keuangan daerah tetap terarah di tengah keterbatasan ruang fiskal. (darwan/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button