Info Sukabumi

Anggaran Sukabumi 2027 Terbatas, Pemkab dan DPRD Komit Jaga Layanan Dasar Masyarakat

SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar Rapat Paripurna Ke-22 dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, pada Rabu (30/09/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi Andreas, jajaran anggota legislatif, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang dibacakan oleh Wakil Bupati Andreas, ditegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 berpedoman teguh pada regulasi pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Untuk tahun 2027, Kabupaten Sukabumi mengusung tema pembangunan: “Penyiapan Ekosistem Pendukung, untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.” Arah kebijakan ini diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029 serta target pembangunan tingkat provinsi dan nasional.

Berdasarkan Nota Pengantar yang disampaikan, postur Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebagai berikut:

indihome sukabumi

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp4,171 triliun, yang bersumber dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp897,549 miliar
• Pendapatan Transfer: Rp3,266 triliun
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp8 miliar

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp4,240 triliun, dengan rincian belanja:
• Belanja Operasi: Rp3,006 triliun
• Belanja Modal: Rp556,123 miiliar
• Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp25 miiliar
• Belanja Transfer: Rp653,498 miliar

Dari postur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp68,584 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp88,584 miliar, setelah dikurangi pengeluaran dana cadangan sebesar Rp20 miliar.

Wakil Bupati Andreas mengakui adanya keterbatasan kemampuan fiskal daerah pada tahun 2027. Namun, ia menjamin bahwa kebijakan efisiensi tidak akan mengorbankan pelayanan publik.

“Pelayanan wajib dasar itu tidak bisa kita ubah-ubah, sudah kita penuhi. Anggaran ini harus tetap mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas melalui prinsip akuntabilitas,” pungkas Andreas.

Merespons nota pengantar tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengingatkan agar proses pembahasan anggaran ke depan harus mengawal keselarasan dengan RPJMD yang telah disepakati. Ia meminta pemerintah daerah untuk tetap memprioritaskan pemenuhan urusan wajib masyarakat.

“Semua anggaran itu harus dialokasikan terhadap program-program yang prioritas. Tentunya dari sisi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kemudian tema besar RPJMD juga jangan dilupakan agar target tahunan berjalan sesuai perencanaan,” tandas Budi Azhar.

Penyampaian Nota Pengantar ini menjadi pembuka dari rangkaian tahapan pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. (darwan/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button