Info Sukabumi

Bupati Sukabumi Instruksikan BKPSDM Kawal Empat Poin Kebijakan PPPK

Sukabumi (27 Agustus 2026) – Pemkab Sukabumi terus mencermati perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah tersebut dilakukan menyusul rapat koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026 yang membahas sejumlah arah kebijakan terkait status dan masa depan guru PPPK.

Menyikapi hasil koordinasi tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi untuk terus mengawal serta memberikan pendampingan terhadap perkembangan kebijakan PPPK.

Arahan tersebut bertujuan agar setiap kebijakan pemerintah pusat dapat dipahami dan ditindaklanjuti secara tepat di daerah, khususnya oleh para tenaga PPPK di Kabupaten Sukabumi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah mengatakan pihaknya siap menjalankan arahan Bupati Sukabumi dengan terus mengikuti perkembangan kebijakan serta regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

indihome sukabumi

“Sesuai arahan Bupati Sukabumi Asep Japar, Pemda Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM akan terus mengawal dan melakukan pendampingan terkait PPPK paruh waktu maupun PPPK Kabupaten Sukabumi,” kata Ganjar.

Menurutnya, BKPSDM akan terus melakukan koordinasi dan mencermati setiap regulasi maupun petunjuk teknis yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di daerah.

“Yang kami lakukan adalah mengawal dan mendampingi. Kami akan terus melihat perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. Apabila sudah ada aturan atau petunjuk teknis yang harus ditindaklanjuti di daerah, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ada empat poin utama yang menjadi perhatian dari hasil rapat koordinasi Kementerian PANRB dan DPR RI tersebut. Pertama, guru yang berstatus PPPK paruh waktu mendapat arah kebijakan untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan pelaksanaan yang diarahkan mulai 2027.

Kedua, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu dibahas memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Namun, kesempatan tersebut bukan merupakan pengangkatan secara otomatis karena tetap harus melalui mekanisme seleksi, memenuhi persyaratan, memperhatikan kebutuhan formasi serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, terdapat pembahasan mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya penataan manajemen dan status kepegawaian guru secara nasional.

Keempat, penataan guru juga mencakup tenaga pendidik pada sejumlah satuan pendidikan, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK), dengan mempertimbangkan kebutuhan guru berdasarkan bidang atau mata pelajaran serta kemampuan anggaran pemerintah.

“Empat poin tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kepastian status kepegawaian, jenjang karier, hak kepegawaian serta keberlanjutan pengabdian para tenaga pendidik,” tukasnya.

Ganjar Anugrah menegaskan, BKPSDM Kabupaten Sukabumi akan terus memberikan informasi berdasarkan regulasi dan ketentuan resmi pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya informasi yang simpang siur di kalangan tenaga PPPK.

“Kami tidak ingin ada informasi yang simpang siur. Prinsipnya, kami akan mengikuti hasil koordinasi pemerintah pusat, regulasi dan petunjuk teknis resminya. Setelah ada ketentuan yang jelas, tentu akan kami tindak lanjuti di daerah,” tegas Ganjar.

Ganjar juga menambahkan, kebijakan terkait PPPK memiliki arti penting bagi para guru karena menyangkut kepastian status, hak kepegawaian dan peluang pengembangan karier.

“Karena itu, BKPSDM akan terus melakukan pendampingan apabila nantinya terdapat tahapan administrasi maupun proses lainnya yang harus dilakukan oleh tenaga PPPK sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat,” tandasnya. (darwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button