Info Sukabumi

Sapa Baraya, Samsat Palabuhanratu Gencarkan Program Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Elmitra News – Dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar talkshow interaktif di Radio Elmitra 87.6 FM Sukabumi, pada Selasa (08/07/2025).

Talkshow yang mengusung tema “Metode Pembayaran Dalam Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025” ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mensosialisasikan kebijakan perpanjangan program pemutihan pajak kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Acara ini dipandu oleh Agustina, dengan Narasumber Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, Rendy Supriyatna dan Plt Kasubag TU H. Hery Heryanto.

Dalam paparannya, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu atau yang lebih dikenal Samsat Palanuhanratu, Rendy Supriyatna menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar telah secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir pada bulan Juni, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini diberikan sebagai respons terhadap antusiasme dan permintaan tinggi dari masyarakat.

Adapun ketentuan dalam program pemutihan ini meliputi bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hanya bayar 2 Tahun (1 tahun kedepan dan tunggakan 1 tahun kebelakang) dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat (denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap diberlakukan), serta untuk mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat (bebas pajak kendaraan satu tahun kedepan dan bebas denda pajak kendaraan).

“Ini adalah program kedua pada tahun ini, dan Alhamdulillah, Bapak Gubernur Jawa Barat KDM memberikan perpanjangan waktu hingga 30 September. Kami di Samsat Palabuhanratu menyambut baik perpanjangan ini karena memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini,” kata Rendy.

indihome sukabumi

Rendy menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov Jabar melalui Bapenda Jabar, dibawah kepemimpinan Bapak H. Asep Supriatna adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan visi “Jawa Barat Istimewa”.

“Lembur diurus, kota ditata. Semuanya demi pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan daerah jawa barat yang istimewa,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada edukasi program pemutihan, Samsat Palabuhanratu juga berinovasi dengan membuka dua kanal pengaduan masyarakat, sebagai bentuk pelayanan yang cepat tanggap dan solutif melalui loket pengaduan di Kantor Induk Samsat Palabuhanratu.

“Masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan atau kendala terkait pelayanan pajak secara langsung. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelesaian, bukan sekadar dicatat, Layanan WhatsApp Pengaduan melalui Media Sosial,” tegasnya.

“Warga dapat mengirimkan aduan melalui WhatsApp dengan mengakses tautan di bio akun resmi media sosial Samsat Palabuhanratu (@samsatpelabuhanratu) yang tersedia di TikTok, Instagram, dan Facebook,” tambahnya.

Rendy menjelaskan bahwa setiap aduan harus disertai foto KTP pelapor (bukan STNK), guna verifikasi validasi laporan.

“Tujuan utama dari pengaduan ini adalah mencari solusi. satu aduan yang terselesaikan bisa jadi jalan keluar bagi banyak masyarakat lain yang mengalami kasus serupa,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kasubag TU H. Hery Heryanto mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Sukabumi di wilayah layanan Samsat Palabuhanratu untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Program ini bukan hanya meringankan beban administrasi, tapi juga bagian dari kontribusi nyata warga dalam pembangunan Jawa Barat yang lebih maju dan tertib,” ungkapnya.

“Hayu ke samsat dan menjadi bagian dari pembangunan jawa barat, karena pajakmu untuk jawa baratmu,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button