Info Sukabumi

Apel Siaga Pengawasan, Bawaslu Siap Mengawal Demokrasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi

Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Lapang Hotel Selabintana Sukabumi, Rabu (09/10/2024).

Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai, didampingi Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Muidul Fitri Atoilah, Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Abdulloh Sarabiti, dan turut dihadiri KPU, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Perangkat Daerah terkait, serta diikuti 141 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan 141 orang jajaran Sekretariat Panwascam, dan 386 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam amanatnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai mengatakan Apel siaga pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa semua jajaran pengawas pemilu, tingkat Panwas Kecamatan, dan PKD se-Kabupaten Sukabumi siap untuk melakukan pengawasan pada tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan suara hingga rekapitulasi suara, mengingat tinggal 48 hari jelang penyelenggaraan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.  

“Kita semua berdiri pada hari ini menandakan bahwa kita semua pengawas Pemilihan,  Bawaslu kabupaten Sukabumi siap mengawal demokrasi pada pemilihan kepala daerah serentak di kabupaten Sukabumi,” ucap Faisal, pada Rabu (09/10)

“Tinggal 45 hari lagi menjelang sisa tahapan kampanye, tentunya ini harus menjadi fokus pengawasan kita. Saya himbau semua jajaran memahami aturan tentang pelaksanaan tahapan Pilkada dari sisi regulasi undang-undang nomor 10 tahun 2016, PKPU, perbawaslu dan semua harus mempunyai kemampuan yang sama, baik itu Panwascam, PKD, dan nanti sebentar lagi di November kita sudah terbentuk pengawas TPS,” imbuhnya,

indihome sukabumi

Faisal menjelaskan dalam melakukan proses pengawasan pada pelaksanaan tahapan kampanye harus pastikan bahwa pelaksanaan kampanye oleh peserta Pilkada dipastikan tidak ada dugaan pelanggaran.

“Maka yang paling pertama yang harus dilakukan adalah melakukan upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

“Pastikan subjek-subjek yang dilarang ikut dalam kampanye itu tidak terjadi. Hari ini isu netralitas ASN, netralitas Kades, dan para pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye itu juga harus menjadi fokus pengawasan kita karena dari titik kerawanan itu yang sering muncul dalam pilkada,” tambahnya.

Kemudian juga nanti di masa tenang mulai 24 sd 26 November 2024, Faisal mengajak semua jajaran pengawas untuk mengawasi penertiban alat peraga kampanye.

“Karena dalam PKPU sekarang untuk penertiban alat peraga kampanye adalah kewajiban KPU dan peserta pilkada. Jadi kita tidak punya kewajiban untuk menertiban, kita hanya punya kewajiban untuk mengawasi,” bebernya.

“Selanjutnya pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November yang akan datang, pastikan satu suara di TPS, harus sama pada rekapitulasi kecamatan dan di rekapitulasi tingkat KPU kabupaten dari nanti tingkat KPU provinsi,” tegasnya.

Faisal juga menegaskan kepada seluruh jajaran pengawas untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.

“Terakhir, mohon dijaga kesehatan, kuatkan fisik dan mental kita, karena hari ini fenomena Pilkada dengan 2 calon butuh perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan,” ungkapnya.

“Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, kelancaran dan kesehatan kepada kita sekalian dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button