Bawaslu Kabupaten Sukabumi Rilis Laporan Pengawasan Tahapan Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024
Radio Elmitra News – Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi Abdullah Sarabiti mengatakan tahapan pendaftaran kepala daerah telah selesai. Dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sesuai Perbawaslu nomor 6 tahun 2024.
Hal tersebut disampaikannya saat Press Conference pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jum’at Dini Hari (30/08/2024).
“Alhamdulillah, malam ini jam 23.59 WIB tahapan pendaftaran kepala daerah telah selesai. Dari tanggal 27 hingga 29 Agustus sesuai Perbawaslu nomor 6 tahun 2024 kita melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran,” ucap Abdulloh Sarabati.
Lebih jauh dijelaskan Sarabati, hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 27 Agustus, tidak pasangan yang melakukan pendaftaran.
“Lalu di tanggal 28 ada satu pendaftar atas nama Asep Japar – Andreas yang diusung Partai Golkar, PKB, PPP, dan Partai Amanat Nasional dengan total kursi 25 kursi, dengan total suara sah dari keseluruhan partai pengusung sebesar 632.102 suara. Lalu ada satu partai yaitu Gelora tidak menyertakan SK persetujuan hingga menjadi partai pendukung,” ujarnya.
“Lalu hari ini tanggal 29 Agustus pasangan Iyos Somantri – Zainul diusung oleh Partai PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, dan ada beberapa partai non parlemen dengan total kursinya sama yaitu 25 kursi, perolehan suara sah seluruh partai pengusung sebesar 746.001,” ungkapnya.
Hasil pengawasan Bawaslu, baik untuk pasangan calon Asep Japar-Andreas, maupun Iyos Somantri-Zainul dipastikan telah memenuhi seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran.
Dengan batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB tadi malam, maka dapat dipastikan hanya terdapat dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada 27 November mendatang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai menegaskan sesuai dengan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu, maka tidak ada indikasi pelanggaran yang mengarah pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Terkait himbauan Bawaslu kabupaten Sukabumi kepada Kepala daerah agar tidak melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Faisal angkat suara.
“6 bulan sebelum penetapan calon, itu dilarang untuk melakukan rotasi, kami sudah melakukan himbauan kepada bupati sukabumi pada tanggal 23 April tahun 2024, Adapun bisa dilakukan rotasi dengan adanya ijin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
“Adapun untuk pelantikan pejabat kemarin, sudah ada pemberitahuan kepada bawaslu, dan itu sudah ada ijin tertulis dari kementrian dalam negeri, jadi sah kalau ada ijin dari kementrian dalam negeri,” tandasnya.