Panwascam Bojonggenteng Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Pilkada 2024
Radio Elmitra News – Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawal pemilihan pengawasan partisipatif sebagai upaya pencegahan.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bojonggenteng menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, bertempat di Gedung Kreatif, Selasa (27/08/2024).
Acara dibuka oleh Ketua Panwascam Bojonggenteng, Luki Ariyandi, didampingi anggota Meily Tri Rahmadani (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan hubungan Masyarakat) dan Indra Sukmana Agustian (Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Akademisi Universitas Muhammadiyah Sukabumi Deden Taufik, yang juga mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023, dan diikuti oleh warga masyarakat dari berbagai segmen, diantaranya kader posyandu, poktan, IPSM, Linmas, MTM dan pemilih pemula dari SMK/SMA se-kecamatan Bojonggenteng.
Dalam sambutannya, Ketua Panwascam Bojonggenteng Luki Ariyandi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran yang mungkin akan terjadi selama berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah serentak.
“Dengan jumlah yang terbatas penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan,maka peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif ini sangat membantu jajaran pengawas tingkat kecamatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang bisa saja terjadi,” ungkapnya.
“Peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif ini akan sangat membantu kami jajaran pengawas untuk pencegahan dan pengawasan ditataran tingkat ke RTan atau pun RW sebagai lingkungan terkecil,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang juga mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023 Deden Taufik mengatakan peran serta masyarakat dalam pengwasan partisipatif ini bisa menekan terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilihan.
“Selain dapat menekan jumlah pelanggaran yang terjadi, pangawasan partisipatif juga menjadi salah satu upaya dalam pencegahan untuk menciptakan pemilh yang penuh dengan demokratis dan berintergritas,” jelasnya.
Menurut Deden, semakin banyak warga masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif, maka diharapkan akan terwujud pemilihan kepala daerah yang berkualitas tanpa menabrak aturan perundang-undangan.
“Nah, siapkan berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan kepala daerah serentak?,” ajaknya.
“Partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Sesuai dengan namanya, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan, maka wujud dari pemerintahan rakyat dilakukan melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat,” bebernya.
Deden juga menjelaskan bahwa Pemilu dan Pilkada, merupakan pendelegasian kedaulatan rakyat kepada seseorang atau pasangan calon guna mewakilinya dalam mengusung kebijakan publik. Agar kemurnian suara rakyat terjaga, maka proses pilkada harus didesain setransparan mungkin, akuntabel, dan dengan pengawasan yang ketat.
“Hal ini dilakukan agar keterpilihan para kepala daerah mendapat legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.
“Sosialisasi pengawas partisipatif bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara,” tandasnya.