Panwascam harus mampu menyelesaikan sengketa antar peserta Pilkada di tingkat Kecamatan
Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kompetensi Panwascam dalam Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 24 sd 25 Agustus 2024 di Ballroom Hotel Pangrango Sukabumi, dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai, didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdullah Sarabiti , Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mohamad Muidul Fitri Atoilah dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar, serta diikuti 141 Panwascam se-kabupaten Sukabumi.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdullah Sarabiti mengatakan rakernis ini sangat penting bagi panwascam mengingat di Pilkada Serentak tahun 2024 nanti, penyelesaian sengketa antar peserta akan dimandatkan kepada panwascam untuk menyelesaikan konflik konflik sengketa antar peserta di tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan kegiatan rakernis kepada tiga pimpinan panwascam dari 47 Kecamatan, berkaitan dengan teknis dan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta di pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2024,” ucap Abdullah, Sabtu (24/08/2024).
“Karena penyelesaian sengketa antar peserta itu nanti akan dimandatkan kepada teman-teman panwascam untuk menyelesaikan konflik-konflik sengketa antar peserta di kecamatan,” ujarnya.
Mengacu ke Perbawaslu 2 tahun 2020, Abdullah menyebut Panwascam diberikan waktu 3 hari dalam penyelesaian sengketa proses antar peserta.
“Waktunya cuma 3 hari kalau mengacu ke perbawaslu 2 tahun 2020, hanya 3 hari dalam menyelesaikan sengketa antar peserta contoh seperti peserta A dengan peserta B berkaitan dengan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, ada yang peserta A menghalangi peserta B , nah itu harus dilakukan musyawarah untuk diselesaikan sengketa itu ditingkat panwascam,” imbuhnya.
“Jadi kemampuan-kemampuan teknis itu yang nanti akan kita latih, disimulasikan, bagaimana proses penerimaan pelaporan, bagaimana kemampuan mereka untuk melakukan musyawarah, kemampuan komunikasi untuk menyelesaikan itu,” ungkapnya.
Melalui rakernis ini, Abdullah menekankan kepada seluruh panwascam untuk dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam melakukan musyawarah sengketa antar peserta Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Sehingga konflik antar peserta di wilayah kerja panwascam, mampu dilakukan mediasi dan diselesaikan di tingkat kecamatan masing-masing,” tegasnya.
“Kita juga mengharapkan masyarakat terlibat memberikan informasi, jika ada laporan yang berkaitan dengan pelanggaran- pelanggaran pemilihan bisa memberikan informasi kepada bawaslu atau panwascam terdekat,” tandasnya.