Upaya BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Sukabumi
Radio Elmitra News – Sekretaris Daerah Kab Sukabumi, H. Ade Suryaman menegaskan masyarakat di Kabupaten Sukabumi, terutama bagi para pekerja di sektor informal dan pekerja rentan harus mendapatkan jaminan sosial.
Menurutnya menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, terutama kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut disampaikan Sekda dalam Rapat Tindaklanjut Gerbang Desa dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, di Pendopo Sukabumi, Rabu, (14/08/2024).
” Saya menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.” ungkapnya.
Lanjut Sekda, rapat ini adalah langkah strategis untuk memastikan alokasi anggaran tahun 2024 digunakan secara efektif dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan. serta Sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan.
“Melalui kegiatan ini, Pemkab Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan, serta mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, menyatakan bahwa hasil rapat tadi menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan dengan meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
“Dengan upaya-upaya tersebut, pekerja rentan ini terlindungi dan semakin banyak yang tercover hak dasarnya apabila terjadi kecelakaan atau meninggal dunia,” tambahnya.
Ditegaskan Oki bahwa BPJS Ketenagakerjaan selain melindungi hak dasar pekerja, juga menjamin keluarga atau ahli warisnya.
“Apabila pekerja rentan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, maka ada jaminan bagi keluarga dan ahli warinya untuk mendapatkan bantuan serta beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi,” tandasnya.