141 Panwascam se-Kabupaten Sukabumi ikuti Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana pada Pilkada tahun 2024
Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana pada Pemilihan Serentak 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Salabintana, pada Senin (12/08/24), dihadiri oleh Ketua Bawaslu Faisal Rifai, beserta anggota Bawaslu, unsur Kejaksaan dan Kepolisian, dan 141 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-kabupaten Sukabumi,
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai menyampaikan dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap tata cara penanganan pelanggaran, Bawaslu memberikan pembekalan teori kepada seluruh panwascam. Materi pembekalan mencakup berbagai jenis pelanggaran Pilkada, mulai dari pelanggaran administratif hingga pidana. Selain itu, Panwascam juga dilatih untuk mengidentifikasi unsur-unsur formil dan materiil suatu pelanggaran.
“Ini berkenaan dengan persiapan teman-teman panwascam, karena sebentar lagi akan memasuki tahapan pendaftaran, penetapan calon kemudian juga masa kampanye, jadi kegiatan ini sebagai persiapan dalam menghadapi laporan, juga temuan yang harus ditangani dengan berkenaan pelanggaran pilkada yang akan datang,”
“Berkenaan dengan proses penanganan pelanggaran khususnya didalam hal pelanggaran pidana, nanti mereka akan dibekali bagaimana tata cara mekanisme dalam proses penanganan pelanggaraannya,”
“Pertama secara teori, mereka diberikan pengetahuan kemudian juga nanti secara praktis mereka akan diberi pembekalan simulasi, sehingga nanti di lapangan bisa secara profesional mereka melakukan tugas-tugas pengawasan dan penindakan,”
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rusmin Nuryadin menambahkan bertujuan rakenis ini agar panwascam di 47 kecamatan se-kabupaten Sukabumi dapat mengetahui, baik yang sifatnya kajian awal, penerimaan laporan, kemudian informasi awal berkenaan dengan dugaan-dugaan penanganan pelanggaran Pilkada di tahun 2024.
“kajian awal itu salah satunya untuk menentukan jenis pelanggaran, jenis pelanggaran itu kan ada 4, baik yang kode etik, kemudian administrasi, tindak pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya, dalam hal ini produk hukumnya adalah di rekomendasikan,” tegasnya.
“Kami berharap pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar sukses, dilaksanakan secara jujur dan adil, kemudian bagi masyarakat dalam hal ini dapat menjadi bagian partisipasi dalam pengawasan, sehingga wadah pengawasan partisipatif masyarakat dalam cegah, awasi dan tindak dapat berjalan,” tandasnya.