Bawaslu Kabupaten Sukabumi Tegaskan PKD Untuk Berintegritas Dalam Pengawasan Pemungutan Dan Perhitungan Suara di Pemilu 2024
Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara bersama Panwaslu Ad-hoc, Hotel Selabintana Sukabumi, Selasa (06/02/2024).
Rakor yang dilaksanakan selama 2 hari mulai 06 Februari hingga 07 Februari 2024, dihadiri Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mohamad Muidul Fitri Atoilah, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rusmin Nuryadin didampingi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dengan peserta rakor sebanyak 386 orang Pengawas Kelurahan Desa.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mohamad Muidul Fitri Atoilah, mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan mengkoordinasikan persiapan hal-hal yang perlu dilakukan, sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 terkait pemungutan dan perhitungan suara di Pemilu 2024.
“semoga seluruh PKD pengawas kelurahan Desa se-Kabupaten Sukabumi bisa bekerja secara jujur, mandiri dan adil sebagaimana asas pemilu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang 7 tahun 2017,” bebernya.
“faktor yang paling penting PKD tahu tupoksinya pada saat pungut hitung, karena jelas urusan teknis itu PKD yang lebih paham, PKD tahu kultur di desanya masing-masing, langkah apa yang harus dilakukan, strategis pengawasan yang harus dlaksanakan, PKD sebagai ujung tombak, makanya ketika PKD nya tidak berintegritas, PKD tidak mampu mengemban tugas, maka Bawaslu Kabupaten Sukabumi pun akan dianggap tidak mampu mengemban tugas,” tegasnya
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rusmin Nuryadin menyebut mulai dari PTPS, PKD, Panwaslucam, Bawaslu harus tetap Solid dan saling menguatkan, artinya Solid atau kuat dalam tugas, wewenang dan kewajiban di ranahnya masing-masing dalam pengawasan di Pemilu Serentak tahun 2024.
Terkait Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara, harus ditekankan pada TPS masing-masing dari mulai pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara.
“artinya dari mulai pelaksanaan di TPS itu, apakah berjalan dengan baik atau tidak, kemudian misalkan ada hal-hal yang itu di luar dari wewenang anggota bahkan ketua KPPS di TPS masing-masing, PTPS atau PKD mempunyai hak untuk menyampaikan hal-hal yang memang itu tidak berjalan pada semestinya ,” ungkapnya.
“hal yang perlu juga ditekankan terkait indeks kerawanan di TPS, misalkan ada yang sudah memilih di TPS lain kemudian memilih juga di lokasi yang berbeda itu yang dikhawatirkan, selain itu juga saat rekapitulasi penghitungan suara disinyalir ada penggelembungan suara, itu yang menjadi fokus pengawasan dari PKD maupun PTPS,” pungkas Rusmin.