Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ajak Seluruh Stakeholder untuk Ciptakan Kondusifitas Di Masa Tenang
Radio Elmitra News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Masa Tenang Bersama Stakeholder, di Hotel Augusta Cikukulu, Sukabumi, Senin (05/02/2024).
Kegiatan rakor dipimpin Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mohamad Muidul Fitri Atoilah, didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdullah Sarabiti, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar, dengan peserta rakor dari unsur TNI-Polri, Perangkat Daerah terkait, da LO Partai Politik, serta menghadirkan narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja dan KPU Kabupaten Sukabumi.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mohamad Muidul Fitri Atoilah, mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan mengkoordinasikan persiapan hal-hal yang perlu dilakukan, sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu di pasal 287 tentang pelaksanaan masa tenang
“jadi intinya, pada masa tenang itu sudah tidak ada lagi kegiatan kampanye dari seluruh metode, baik secara langsung ataupun kampanye di media sosial ataupun di media cetak, media massa, elektronik dan sebagainya,:” ucapnya.
“makanya kami undang seluruh stakeholder yang nantinya akan betul-betul ada keterkaitan, kesinambungan untuk bersama-sama melakukan penertiban,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Mufa berharap di Kabupaten Sukabumi seluruh stakeholder ini bersama-sama bahu-membahu untuk melakukan dan bertanggung jawab berkenaan dengan penertiban di masa tenang, termasuk Partai Politik.
“jadi masa tenang itu tidak hanya sebatas tertumpu tugasnya kepada kami di jajaran bawaslu dan satpol pp untuk melakukan penertiban, tapi kami juga mohon dibantu seluruh elemen yang ada kaitannya dengan hal ini. Karena berbicara kondusifitas, apalagi itu sudah diamanatkan oleh undang-undang pada masa tenang, yaitu bukan tanggung jawab penyelenggara saja, tapi tanggung jawab seluruh elemen,” ungkapnya.
“kami berharap para partai politik yang menjadi peserta pemilu di Kabupaten Sukabumi ini juga betul-betul bertanggung jawab untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri,” bebernya.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah menegaskan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
“selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” jelasnya.
“jika pelanggaran itu dilakukan dan memenuhi syarat formil dan materiil, maka itu akan termasuk pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 48 juta, jika dilaksanakan pada masa tenang,” pungkasnya.