Info Sukabumi

DPRD Kabupaten Cianjur Siap Kawal Implementasi Pelayanan JKN

Radio Elmitra News – BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi kembali menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D Kabupaten Cianjur, Selasa (09/01/2024). Selain untuk mempererat silaturahmi, kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi tersebut juga untuk mengetahui terkait pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Cianjur, khususnya di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini menyambut baik kunjungan tersebut. Dwi juga mengapresiasi peran dari DPRD Kabupaten Cianjur yang selalu memperhatikan dan mengawal perkembangan pelayanan JKN di wilayah Kabupaten Cianjur. Menurutnya, sinergi ini sudah sepatutnya dijaga demi kelancaran penyelenggaraan Program JKN ke depannya.

“Terima kasih kepada Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur yang mendukung kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan. Memang diperlukan kolaborasi yang solid dengan berbagai pihak untuk memastikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat serta peserta JKN dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dwi.

Salah satu hal yang dibahas pertemuan tersebut adalah terkait potensi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN. Menurut Dwi, tindakan ini tentunya harus dihindari karena perbuatan kecurangan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dwi juga mengingatkan kembali terkait sistem pencegahan kecurangan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 92. Ia menjelaskan, sistem pencegahan kecurangan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan komprehensif dengan melibatkan seluruh sumber daya manusia di BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dinas kesehatan kabupaten atau kota, dinas kesehatan provinsi, Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya.

Dwi menerangkan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten atau kota dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan kecurangan melalui penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya.

indihome sukabumi

“Di samping itu, BPJS Kesehatan dan instansi terkait yang disebutkan dalam peraturan tersebut, harus melaksanakan pembentukan tim pencegahan kecurangan. Di BPJS Kesehatan sendiri, sejak 2017 sampai dengan sekarang, BPJS Kesehatan terus berkolaborasi bersama Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN,” ungkap Dwi.

Dwi dalam paparannya tersebut menyampaikan bahwa sejalan dengan yang telah tercantum dalam regulasi-regulasi tersebut, BPJS Kesehatan telah membangun dan mengembangkan siklus pencegahan kecurangan dalam Program JKN, mulai dari upaya preventif terhadap kecurangan, langkah pendeteksian potensi terjadinya kecurangan, hingga aksi penanganan jika terjadi kecurangan dalam Program JKN.

“Kecurangan sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mari kita perkuat sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN yang akuntabel dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan Permana turut mengapresiasi atas upaya pencegahan kecurangan yang telah dilaksanakan BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Cianjur. Atep mengatakan bahwa penyelenggaraan Program JKN yang manfaat sangat besar, terutama dalam hal akses pelayanan kesehatan masyarakat.

“Sudah menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan, bahwa selain memberikan pelayanan terbaiknya, juga selalu menaati regulasi yang berlaku. Kami sangat mendukung langkah-langkah BPJS Kesehatan dalam melakukan peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Cianjur. Tentunya akan kita kawal bersama demi kepentingan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Atep.

sumber : jamkesnews.com

Related Articles

Back to top button