KPU Kabupaten Sukabumi Evaluasi Layanan Pemilih untuk DPTb dan DPK di Pemilu tahun 2024
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat dan Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK Pemilu tahun 2024 dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi, didampingi Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi Nanang Setiadi serta diikuti oleh 433 orang penanggungjawab data pemilih tingkat PPK dan PPS se-Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Pangrango Selabintana Sukabumi, Jum’at (08/12/2023).
Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi mengatakan bimbingan teknis penyusunan DPTb dan DPK untuk mengantisipasi pelayanan kepada pemilih nanti di hari-H pemilihan, sekaligus sosialisasi rencana pendaftaran KPPS yang akan dimulai pada hari senin (11/12/2023) yang akan datang.
“syarat-syaratnya yang diutamakan yaitu SMA, mempunyai keahlian terhadap teknologi informasi karena kita akan melakukan sistem rekapitulasi di KPPS nanti dengan berbasis Sirekap,” ucapnya.
Irman menjelaskan untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai dari tanggal 11-20 Desember 2023, KPU Kabupaten Sukabumi juga mengajak kepada para pemilih untuk terlibat di pemilu 2024 sebagai KPPS,
“ untuk anak muda khususnya,kita tunggu untuk berperan aktif dalam melaksanakan pemilu di tahun 2024, usia pendaftar calon anggota KPPS itu dibatasi, yaitu dari usia 17 tahun sampai 55 tahun, diutamakan mempunyai Ijazah SMA, dan mempunyai kemampuan teknologi,” ujarnya.
“insya Allah, hari Senin akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama mensosialisasikan pendaftaran KPPS ini, karena kita semua pihak terlibat dengan aktif untuk mensukseskan pemilu,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih tambahan.
“kami sampaikan kepada KPU, PPK dan PPS, jangan sampai kemudian diproses pemutakhiran data pemilih ini, KPU tidak akan melakukan pelayanan karena ini juga berakibat pada nanti akan hilangnya hak pilih masyarakat ketika proses pemungutan suara di hari-h, mereka yang punya hak pilih kemudian pindah memilih, pindah domisili karena beberapa faktor sesuai dengan persyaratan,” bebernya.
Faisal menekankan potensi kerawanan itu ketika masyarakat yang menurut undang-undang adalah memenuhi persyaratan untuk pindah memilih, tapi tidak melaporkan kepada PPS, PPK maupun kepada KPU, dalam penggunaan hak pilih tidak mengajukan permohonan pindah memilih.
“jadi di hari-h, masyarakat juga akan kehilangan hak pilih, kalau misalkan tidak mengajukan pindah memilih, dan nanti berakibat juga pada angka partisipasi pemilih yang rendah,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi Nanang Setiadi menambahkan terkait dengan kegiatan ini adalah bimbingan teknis DPTb, dimana kita masih punya kegiatan kedepan untuk melayani hak-hak pemilih yang akan melaksanakan atau menggunakan layanan pindah memilih baik itu dari luar maupun dari dalam keluar.
“dalam artian dari luar Kabupaten Sukabumi atau luar kecamatan ataupun dari Kabupaten Sukabumi yang ingin memilih di daerah lain itu bisa menggunakan layanan pindah memilih atau yang disebut dengan DPTb,” bebernya.
“DPTb ini, mayarakat yang sudah terdaftar di DPT sebelumnya, jadi para pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang telah kita tetapkan itu bisa menggunakan layanan pindah memilih, sesuai regulasi ada 10 kriteria untuk bisa menggunakan layanan ini, dimana ada yang sampai dengan h-30, kriterianya ada di peraturan KPU nomor 27, kemudian juga ada sampai dengan h-7 untuk layanan-layanan pindah memilih ini,” imbuhnya.
Nanang menegaskan untuk masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan layanan Daftar Pemilih Khusus (DPK) nanti pada hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
“kegiatan bimtek kali ini difokuskan untuk pelayanan DPTb dan juga nanti ke depan DPK, DPK itu daftar pemilih yang mempunyai hak pilih, namun belum terdaftar di DPT, jadi masyarakat bisa menggunakan layanan DPK itu pada hari-H nanti,” pungkasnya.