Elmitra 95 FMInfo Sukabumi

KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Titk Lokasi Pemasangan APK pada Pemilu 2024

Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Selasa (14/11/2023).

Kegiatan Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai dan Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, Perwakilan Partai Politik dan PPK Se-Kabupaten Sukabumi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro mengatakan Rakor ini untuk meyepakati bersama tentang lokasi pemasangan APK dan Kampanye Rapat Umum pada masa Kampanye mulain tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“hari ini KPU Kabupaten Sukabumi yang saat ini diambil alih oleh KPU Provinsi melaksanakan rakor  penetapan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan  titik lokasi kampanye yang akan kita laksanakan  nanti pada tanggal 28 November 2023 sd 10 Februari 2024 untuk pelaksanaan proses tahapan kampanye,” ungkapnya.

“tentu sebelum kami tetapkan nanti, kami mengundang stakeholder Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Daerah Kabupaten ataupun di kecamatan, PPK dan juga partai politik peserta pemilu agar bisa menyepakati bersama tentang tempat-tempat  zona dilarang, dan tempat-tempat yang kategori zona diperbolehkan dalam pemasangan alat peraga kampanye dan juga nanti lokasi kampanye rapat umum akan dilaksanakan pada masa kampanye,” jelasnya.

indihome sukabumi

Adie berharap melalui rakor ini bisa memberikan pemahaman bersama khususnya kepada peserta pemilu agar dalam pelaksanaan pemasangan apk dan kampanye nanti sesuai dengan ketentuan. yang berlaku baik di undang-undang nomor 7 tahun 2017 atau PKPU nomor 15 yang ada revisi di peraturan KPU nomor 20 tentang kampanye pemilu 2024.

“dalam pkpu sudah dijelaskan tempat-tempat yang dilarang dalam pemasangan apk,seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit. Fasilitas gedung pemerintah dan juga fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai menambahkan pada  menjelang masa kampanye, pihaknya sudah meyiapkan perangkat SDM sebanyak 386 PKD termasuk juga 141 Panwascam siap nanti di tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 akan melaksanakan pengawasan tahapan kampanye

“kami berharap kepada seluruh peserta pemilu bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan dan menghindari adanya dugaan dugaan pelanggaran terhadap proses tahapan kampamye,” ujarnya.

Faisal menegaskan harus ada kesepakatan dalam Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK ) terkait radius penempatan APK untuk menghindari sengketa antar peserta karena persoalan penempatan APK.

“terutama tempat-tempat yang dilarang, kemudian juga nanti mungkin ada tempat titik lokasi juga secara normatif radiusnya berdekatan dengan tempat-tempat yang dilarang,” ucapnya.

“ini harus ada kesepakatan juga berkenaan dengan radius penempatannya antar peserta jangan sampai kemudian terjadi persoalan sengketa antar peserta karena persoalan penempatan alat peraga kampanye di lokasi titik pemasangan APK,”  bebernya.

“kalau untuk tindak pidana Pemilu, sudah terbentuk sentra gakumdu 1 tahun kebelakang, ada dari Kejaksaan dan dari kepolisian, yang pasti pada proses ada dugaan tindak pidana Pemilu 3 Lembaga ini yang akan nanti memproses,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button