Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kabupaten Sukabumi, bahas penyertaan modal Perumda AM TJM dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna DPRD yang ke-24 (Dua Puluh Empat), di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (29/09/2023).
Rapat Paripurna digelar dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, dan Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, yang disampaikan oleh Pimpinan Fraksi/Juru Bicara setiap Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umumnya secara bergiliran.
“secara umum dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang diajukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari raperda tersebut,” ungkapnya.
“kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya,” tandasnya.
Selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin.
“Alhamdulillah, pada hari ini Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Raperda hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor Registrasi,” ujar M. Sodikin.
Sementara, saat menyampaikan keputusan atas rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan, APBD perubahan mesti berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai tenaga penggerak pemulihan ekonomi daerah. Agar wujud pembangunan di Kabupaten Sukabumi bisa dirasakan secara nyata.
“Pemkab Sukabumi berterimakasih kepada jajaran legislatif yang telah mengkoreksi perubahan APBD 2023 ini yang sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi. Hal ini sebagai upaya perbaikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi kearah yang lebih baik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Perubahan ini telah disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan peraturan yang ada imbuh Bupati, bahkan program kegiatannya pun telah selaras dengan APBD yang tengah berjalan, baik dari sisi penerimaan maupun sisi belanja daerah.
“Raperda tentang perubahan APBD 2023 telah disepakati antara Kepala Ddaerah dan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan mendapat persetujuan,” tandasnya.
Bupati berharap langkah tersebut dapat merubah pencapaian tujuan pembangunan secara merata di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ekspektasi.