Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Radio Elmitra News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna DPRD yang ke-16 (Enam Belas), di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (07/08/2023).
Rapat Paripurna digelar dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Perubahan Propemperda Tahun 2023, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukabumi membahas mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami melalui Wakil Bupati Iyos Somantri menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Bupati Sukabumi sependapat atas pandangan umum ke delapan fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap nota pengantar Bupati atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan pada rapat paripurna pekan terakhir di bulan Juli 2023 lalu.
Oleh karena itu, pembahasan raperda ini perlu adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar diawal tahun 2024 target peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa berlaku secara efektif.
“pembahasan raperda ini agar lebih tepat waktu dan menjadi prioritas dalam jadwalisasi kegiatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Dalam mencermati jenis pajak dan retribusi yang akan diatur ini perlu adanya penyesuaian kondisi dan potensi daerah serta kondisi kebijakan makro ekonomi daerah maupun nasional yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut agar jenis dan besaran pajak lebih sinkron dan sinergis dengan kebijakan ekonomi makro daerah.
“agar peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini lebih efektif dalam pelaksanaannya dan berdampak positif kepada iklim investasi yang dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, hal tersebut sudah kami tuangkan dalam raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada pasal 99 ayat 1-3 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023,” jelasnya.
Untuk itu Badan Pendapatan Daerah dan SKPD Incomer harus terus berupaya melakukan penggalian sumber potensi pajak dan retribusi secara optimal, selain updating data secara berkesinambungan dan terus menerus juga diperlukan menjajaki kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain dalam optimalisasi pemungutan pajak atau retribusi. Karena dengan kerjasama akan mengoptimalkan langkah pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.
“kami akan terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak atau retribusi serta melakukan kerjasama dengan stakeholder atau dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya,” imbuhya.
Pemkab Sukabumi akan terus melakukan evaluasi terhadap pungutan pajak bukan merupakan objek pajak yang sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“pemerintah daerah akan lebih selektif dalam menentukan objek pajak sehingga tidak menyebabkan objek yang seharusnya bukan merupakan pajak daerah tetapi harus membayar pajak daerah” tegasnya.
Di tempat yang sama, pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin menyampaikan keputusan hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2022, bahwa evaluasi legalitas dan kepatuhan dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2022 telah sesuai dengan perda APBD, mulai dari baku anggaran, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan serta struktur.
“berdasarkan hasil evaluasi gubernur, banggar DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati hasil evaluasi tersebut, selanjutnya menyerahkan kepada Bupati Sukabumi agar raperda ini bisa ditetapkan oleh Bupati yang sesuai dengan perundang-undangan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatangan Berita Acara Kesepakatan, dan dilanjutkan penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sukabumi.