Samsat Palabuhanratu gencar sosialisasikan Program Bebas Bea Balik Nama II dan Diskon Pajak Kendaraan
Radio Elmitra Talkshow – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Bapenda Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi di Radio Elmitra 95 FM Sukabumi dengan tema Talkshow “Program Bebas BBNKB II dan Diskon PKB”, pada Selasa (11/07/2023).
P3DW Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Bapenda Provinsi Jawa Barat atau yang biasa disebut Samsat Palabuhanratu, saat ini dipimpin oleh Rendy Supryatna melakukan sosialisasi melalui media Elektronik (Radio) untuk menyapa Baraya Samsat yang berada di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Bantargadung, Warungkiara, Simpenan, Lengkong, Kalibunder, Jampangkulon, Waluran, Ciemas, Ciracap, Surade, Tegalbuleud, Cibitung, Cikidang dan Cimanggu.
Talkshow/Dialog Interaktif yang dikemas secara menarik dipandu oleh Dea Raos Anandita dan menghadirkan narasumber Dani Mardian selaku Ketua Tim pendataan dan penetapan dan Ujang Ruhiyat Kepala Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Palabuhanratu.
Ketua Tim pendataan dan penetapan Dani Mardian menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar), mengadakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan, yang berlangsung dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha,” ucapnya.
“Adapun BBNKB II merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second,” ujarnya.
Lanjut Dani, selain Bebas BBNKB II, Pemprov Jabar juga memberikan Diskon PKB bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 7 tahun. Masyarakat cukup membayar pajak 3 tahun saja.
“Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun,” ungkapnya.
Dani menegaskan Program Pembebasan BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Tahun 2023 diperuntukan, bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
“serta Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat,” imbuhnya.
Sementara Kepala Tim Penerimaan dan Penagihan Ujang Ruhiyat menyampaikan dengan program bebas BBNKB II dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak.
“Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB selama bertahun-tahun akan dihapus kewajibannya membayar denda, mereka cukup membayar pajak pokoknya,” tandasnya.
Samsat Palabuhanratu mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk segera manfaatkan program ini, dan bisa datang langsung ke Samsat Induk Plara, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Palabuhanratu, atau melalui titik layanan, diantaranya Samsat Masuk Desa Di Kantor Desa Lengkong, Titik Layanan Samsat Outlet Cinagen Jampangkulon, Samsat Sunset Depan Kantor BJB Palabuhanratu, dan Samsat Keliling di Pasar Warungkiara, Cigaru Simpenan, Mareleng Ciemas dan Pasar Cisolok.
“Bagi masyarakat yang mau bayar pajak juga bisa online lewat aplikasi SAMBARA,”
“Hayu ke samsat dan menjadi bagian dari pembangunan jawa barat, Karena pajakmu untuk jawa baratmu,” pungkas narasumber diakhir talkshow.