Info Sukabumi

BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Gelar Forum Koordinasi Optimalisasi Program JKN

Radio Elmitra Nwes – Untuk memastikan optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi menggelar pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan wilayah Kota Sukabumi, di Sukabumi, Selasa (06/06/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, serta Petugas Pengawas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor.

“Kegiatan forum ini dilaksanakan dengan tujuan tercapainya sinergi dan kemitraan yang kuat melalui komunikasi dan koordinasi berkelanjutan dengan para pihak pemangku kepentigan utama terkait pelaksanaan Program JKN, sarana penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini.

Selain itu dalam forum ini diharapkan akan tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting dalam penyelenggaraan Program JKN, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkatan kualitas pelayanan.

“Melalui kegiatan ini dapat kita rumuskan bersama penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan mengupayakan bersama dukungan regulasi atau kebijakan dari stakeholder dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan Program JKN ini,” ungkap Dwi.

indihome sukabumi

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 01 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, bahwa dalam rangka optimalisasi Program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan Program JKN, Presiden mengintruksikan 30 Kementrian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi Program JKN.

“Capaian sinergi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam upaya penyelamatan piutang iuran atas hasil pemeriksaan badan usaha menunggak sampai dengan akhir bulan Desember 2022 di wilayah Kota Sukabumi adalah dari 182 badan usaha yang memiliki tunggakan iuran, sebanyak 53 badan usaha telah menunaikan kewajibannya membayar tunggakan iuran. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian bersama untuk menindaklanjutinya,” kata Dwi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati yang hadir langsung pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa hal tersebut bukti bahwa sinergi penegakan kepatuhan memang harus selalu dipertahankan dan dilaksanakan bersama demi keberlangsungan Program JKN yang sudah dan akan terus memberikan manfaat yang besar bagi pesertanya dan masyarakat.

“Kami akan selalu mendukung penuh dan menjalankan komitmen yang telah di amanatkan, melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi pada Tahun 2023 ini. Dengan SKK ini  akan menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh untuk menjalankan kewajibannya dalam mengupayakan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya,” ujar Setiyowati.

Setyowati juga menyampaikan bahwa sinergi antar instansi dalam penegakan kepatuhan badan usaha ini dapat mendukung peningkatan jumlah pekerja yang terjamin kebutuhan pelayanan kesehatan, tentunya dengan meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam hal mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program JKN, kepatuhan dalam hal melaporkan data pekerja lengkap dengan data anggota keluarganya serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran.

Melalui kegiatan forum ini dibahas pula mengenai penegakan kepatuhan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajiban terhadap JKN (pendaftaran, pembayaran iuran dan penyampaian data) sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu juga pencanangan kunjungan bersama terhadap badan usaha yang terindikasi tutup atau tidak beroperasi sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor, dan upaya implementasi atau pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu terhadap pemberi kerja yang tidak patuh pada perundang-undangan Program JKN.

sumber : jamkesnews.com

Related Articles

Back to top button