BNNK Sukabumi Pantau dan Evaluasi Pelaksanaan RAN P4GN-PN Tahun 2020-2024
Radio Elmitra News – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Laporan Inpres No. 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/12/2024).
Kasubag Umum BNN Kabupaten Sukabumi, Ramdhani Yulianti mengatakan kegiatan Rakor ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RAN P4GN-PN Tahun 2020-2024 sebagai wujud implementasi Inpres No.02 Tahun 2020 tentang pelaksanaan P4GN pada masing-masing SKPD Wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dengan adanya kegiatan ini yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga, hal tersebut akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan RAN dalam Inpres No. 2 Tahun 2020, khususnya pada tahun 2025 di instansi masing-masing,” ungkapnya.
Kasubag Umum BNNK Sukabumi juga menjelasakan beberapa kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN, antara lain tentang penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika, pembentukan regulasi tentang P4GN, pembentukan satuan tugas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika.
“Selain itu melaksanakan sosialisasi, dan melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di setiap SKPD lingkup Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi, kemudian dilakukan pelaporan pada bulan ke-6 dan 12 setiap tahunnya pada inpresp4gn.bnn.go.id.,” pungkasnya.