Dua Paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 Jalani Tes Kesehatan di RSHS Bandung
Radio Elmitra News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mendampingi dua Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan selama 2 hari mulai 31 Agustus hingga 01 September 2024. Tes dilakukan terhadap paslon Asep Japar-Andreas dan paslon Iyos Somantri-Zainul merupakan salah satu syarat maju di Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i berharap dua paslon ini dapat lolos dalam setiap pemeriksaan tes kesehatan.
“Hari ini dan kemarin kami mendampingi tes kesehatan paslon, di hari pertama kemarin dua paslon ini menjalani tes kesehatan rohani, di hari kedua ini akan menjalani tes fisik,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dalam rilisnya, Minggu (01/09/2024).
“Mudah-mudahan dua paslon ini lolos (pemeriksaan tes kesehatan), baik secara rohani maupun jasmani (fisik),“ singkatnya.
Diketahui, para paslon wajib mengikuti tahapan pemeriksaan tes kesehatan. Dalam melakukan tes kesehatan, pihak rumah sakit dipastikan menjaga independensi dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para peserta pemilu.
Ddalam pemeriksaan kesehatan ini RSHS melibatkan 25 orang dokter spesialis dari mulai dokter penyakit dalam, kebidanan, bedah, radio terapi, mata, THT, USG dan lainnya.
Sebelumnya, saat Press Conference pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jum’at Dini Hari (30/08/2024).
KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
“Berkas pendaftaran dua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan lengkap maka pasangan Asep Japar-Andreas serta Iyos Somantri-Zainul bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSHS,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, pada Jumat (30/08).
Menurut Mulya, rumah sakit untuk tahapan pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan salah satunya harus memiliki dokter spesialis dan peralatan yang lengkap.
Dalam hal ini KPU berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi untuk membantu merekomendasikan rumah sakit mana saja yang dapat memenuhi kriteria.
Selanjutnya, pihaknya di diberikan tiga pilihan rumah sakit pertama RSAL Mintohardjo Jakarta, RSHS Bandung dan RSUD Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi. Untuk mengetahui fasilitas tiga rumah sakit itu, KPU bersama Dinkes datang langsung lokasi untuk melakukan survei, lalu dalam rapat pleno Dinkes menyampaikan laporannya.
“Pilihannya jatuh ke RSHS karena memiliki fasilitas yang lengkap dan memenuhi kriteria,” tambahnya.
“Selanjutnya, KPU Kabupaten Sukabumi akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon mulai 29 Agustus sd 04 September 2024, dan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 05 hingga 06 September 2024,” tandasnya.