Hari Pertama Pendaftaran, KPU Kabupaten Sukabumi Pastikan Tidak Ada Paslon Yang Daftar
Radio Elmitra News – Tepat pukul 16.00 wib, di hari pertama pendaftaran, Selasa (27/08/2024), KPU Kabupaten Sukabumi meggelar Press Conference pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Dalam press conference tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Bellemengatakan sesuai jadwal tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 dilaksanakan mulai 27 sd 29 Agustus 2024, di Kanto KPU Kabupaten Sukabumi Jl . Raya Siliwangi No.92, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
“Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga hari Rabu tanggal 28 Agustus, pendaftaran mulai pukul 08.00 sd 16.00 wib,” ucap Kasmin, Selasa (27/08/2024).
“Kemudian di hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon mulai pukul 08.00 sd 23.59 wib,”ujarnya.
“Untuk pendaftaran paslon di hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 hingga batas waktu jam 4 sore, kami nyatakan tidak ada yang mendaftar,” ungkapnya.
Meski demikian, Kasmin menegaskan KPU Kabupaten Sukabumi tetap membuka layanan Helpdesk KPU terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.
“Kami buka layanan 24 jam sebagai bentuk kesiapan KPU menerima pendaftaran di tanggal 28 dan 29 Agustus 2024,” bebernya.
Sejauh ini menurut Kasmin, KPU Kabupaten Sukabumi sudah menerima konfirmasi dari 2 Pasangan calon yang akan mendaftarkan di Pilkada tahun 2024.
“Untuk yang sudah konfirmasi untuk di tanggal 28 ada 1 pasangan, dan tanggal 29 juga ada 1 pasangan, waktunya sekitar jam 1 siang (setelah dzuhur),” terangnya.
“Jadi yang sudah konfirmasi berarti ada 2 paslon, baru 2 paslon belum bertambah lagi tapi tetap kita membuka nanti di tanggal 29 itu sd pukul 23.59 wib,” tambahnya.
“Kami menghimbau kepada paslon dan pengantar yang akan mendaftar untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga acara ini bisa berjalan dengan lancar,” tandasnya.
Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i menghimbau kepada LO paslon untuk memanfaatkan layanan Helpdesk KPU terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.
“Kami menyiapkan Heldesk KPU sebagai tempat untuk konsultasi bagi LO partai politik, apabila ada kendala dalam upload berkas bisa dikonsultasikan pada helpdesk KPU, sebelum datang mendaftar,” pungkasnya.