Akademi Pemilu dan Demokrasi Sukabumi Soroti Pernyataan Bupati Sukabumi Mengenai Rekrutmen PPK Pilkada Serentak Tahun 2024
Radio Elmitra News – Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Sukabumi menyoroti pernyataan Bupati Sukabumi yang menduga dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi tidak netral. Pernyataan tersebut telah dimuat oleh beberapa media lokal di Sukabumi.
Koordinator Wilayah APD Sukabumi Teguh Hariyanto menegaskan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, penyelenggara pemilu diwajibkan menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas mereka.
“Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 2, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus bekerja berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku, serta sumpah janji jabatan,” ungkap Teguh, Kamis (23/05/2024).
Akademi Pemilu dan Demokrasi menyarankan agar pernyataan tersebut disertai dengan fakta pembuktian yang kongkret, agar dugaan bisa dibuktikan.
“Jika tuduhan terbukti benar, hal ini akan mencederai demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi entitas terpercaya,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Akademi Pemilu dan Demokrasi Sukabumi akan konsisten dalam mengawal pemilu dan pemilihan yang berkualitas dan beritegritas.
APD Sukabumi juga mengimbau seluruh masyarakat dan peserta pemilu serentak tahun 2024 yang merasa dirugikan oleh tindakan penyelenggara pemilu untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu kepada lembaga yang berwenang mengurus etik penyelenggara, atau melalui kami.
“Kami siap menyampaikan laporan tersebut kepada lembaga etik yang berwenang menangani urusan kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya.