Info Sukabumi

KPU KOTA SUKABUMI GELAR SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024, DIHADIRI RATUSAN PEMILIH

Radio elmitra news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024, di TPS 17, di Taman Hutan Kota Kibitay Situmekar, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu. Rabu, (31/1/2024).

Kegiatan tersebut juga langsung di hadiri oleh Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, unsur Forkopimda, Komisioner KPU Kota Sukabumi, Bawaslu, PPK, PPS, sejumlah aparatur Pemerintah Kota Sukabumi, partai politik, dan masyarakat pemilih.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, kegiatan simulasi tersebut melibatkan pemilih langsung yang berada di TPS 17, Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT), yaitu sekitar 290 orang.

Imam Sutrisno

“Simulasi ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu, baik penyelenggara maupun peserta Pemilu, mampu memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara secara baik,” Katanya

Imam mengatakan, melalui simulasi ini semoga dapat memberikan gambaran yang seidentik mungkin, semirip dengan yang akan dilaksanakan padi hari H-nya nanti, demi menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang semakin berkualitas.

indihome sukabumi

Sementara Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menyatakan apresiasi atas langkah KPU Kota Sukabumi yang telah melakukan simulasi ini, sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2024.

“Simulasi saat sangat penting sebagai salah satu cara untuk melihat sampai sejauh mana kesiapan kita dalam melaksanakan Pemilu Serentak 2024,” ucap Kusmana.

Kusmana Hartadji

Ia berharap, simulasi ini dapat memberikan masukan dan evaluasi bagi KPU Kota Sukabumi untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemilu 2024 nanti

Kusmana mengajak seluruh masyarakat Kota Sukabumi untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab.

Dia juga menegaskan bahwa pemilih akan mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 3 hari sebelum tanggal 14 Februari 2024. Distribusi undangan kepada pemilih akan lebih cepat 5 hari sebelum pemungutan suara.

Untuk itu Kusmana menghimbau bahwa jika ada masyarakat pemilih yang belum menerima undangan dari KPU agar segera menayakannya kepada penyelenggara pemilu.

“Segera tanyakan surat undangan untuk memilih ini kepada penyelenggara,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button